Seorang pria paruh baya berinisial MN (52), warga Kecamatan Sukodadi kini harus diamankan petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Pria yang sehari-hari berjualan mainan anak ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah berusia 11 tahun.
"Benar, kami telah mengamankan MN (52) warga Kecamatan Sukodadi yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/9/2025).
Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB ketika orang tua korban hendak berangkat kerja. Saat itu, sang anak tiba-tiba datang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang ia alami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil menangis, korban ini bercerita kepada orang tuanya bahwa pada hari, Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ia tiba-tiba diajak oleh terduga pelaku masuk ke dalam salah satu rumah milik warga yang sudah tua," ujarnya.
Di dalam rumah itu, pelaku diduga langsung melorotkan celana korban. Kemudian, alat kelamin pelaku digosok-gosokkan ke alat kelamin korban hingga pelaku mengeluarkan sperma di luar tubuh korban. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban syok dan segera memanggil pelaku untuk datang ke rumahnya, bersama dengan perangkat desa setempat untuk meminta penjelasan.
"Pelaku awalnya hanya mengakui ia sekadar memegang kemaluan korban," imbuhnya.
Namun, saat orang tua korban menanyakan kembali kepada anaknya secara langsung, terungkap fakta yang lebih mengejutkan. Ternyata, perbuatan tidak senonoh terduga pelaku ke korban tersebut dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali. Merasa tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum.
"Pelaku kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(auh/hil)