Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba skala besar dalam operasi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari dua kasus berbeda, polisi menyita 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi.
Empat tersangka diamankan, yakni AR (33) warga Kalimantan Barat, HD (26) asal Bekasi, SH (32) asal Bojonegoro, serta DS (29) warga Tuban yang masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi berhasil menangkap AR dan HD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Muksin, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 44 bungkus sabu kemasan teh Cina warna kuning emas dengan berat total 43,8 kilogram. Selain itu, ditemukan 8 bungkus kopi kemasan 'Fresh Coffee' warna silver berisi 40.328 butir ekstasi seberat 16,3 kilogram. Polisi juga mengamankan tiga ransel hitam, satu tas kecil, serta satu unit mobil Daihatsu Rocky warna hitam.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (17/8) di Jalan Trans Kalimantan. Polisi menghentikan mobil Toyota Calya silver bernopol palsu yang dikendarai SH dan DS. Dari mobil dan kontrakan mereka, disita 41 bungkus sabu seberat 40,8 kg yang disamarkan dalam panel box listrik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan para tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir. AR dan HD dijanjikan upah Rp 30-100 juta, sementara SH dan DS diberi biaya operasional Rp 186 juta serta iming-iming pelunasan hutang.
"Modus yang dipakai para tersangka adalah mengemas sabu dalam bungkus teh Cina dan ekstasi dalam bungkus kopi, lalu dimasukkan ke dalam ransel atau panel box. Mereka juga menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas," kata Luthfie, Selasa (9/9).
Total barang bukti mencapai 84,7 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Polisi memperkirakan penyitaan ini menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai Rp 127,1 miliar.
Polisi menduga empat tersangka ini bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Barang haram tersebut dipasok ke berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Empat tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Penindakan ini bukan hanya soal barang bukti yang besar, tapi tentang nyawa yang bisa diselamatkan. Kami tegaskan, perang terhadap narkoba akan terus berlanjut," pungkasnya.
(auh/abq)