Praktik illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) ternyata marak di Pasuruan. Selama tujuh bulan, ada empat nelayan yang ditangkap polisi karena melakukan penangkapan ilegal.
"Sejak Januari-Juli 2025, tercatat ada empat nelayan yang diamankan Satpolairud Polda Jatim," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Mualif Arief, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mualif menyebut mereka ditangkap gara-gara menggunakan alat tangkap terlarang saat mencari ikan. Yang kedua, nelayan melaut di zonasi yang dilarang.
"Tahun kemarin juga ada yang ditangkap. Kami mencatat sepanjang Januari-Desember, ada sepuluh orang yang diamankan Polda Jatim," terangnya.
Para nelayan, sebut Mualif, sebenarnya memahami aturan tersebut. Namun, memang beberapa justru memilih nekat menerobos aturan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang lebih.
"Alat tangkap terlarang memang berisiko merusak ekosistem laut. Ikan-ikan kecil dan biota laut juga ikut terjaring. Ekosistem laut itu kan ada bukan hanya untuk kita yang hidup sekarang, tapi untuk anak cucu kita di masa depan," jelasnya.
Dinas Perikanan terus memberikan pembinaan terhadap nelayan. Sosialisasi tentang alat tangkap yang dilarang serta zonasi saat melaut juga rutin dilakukan.
"Setiap ada yang ditangkap, saksi ahli dari kami selalu dipanggil. Harapannya melalui pembinaan dan sosialisasi yang rutin dilakukan, nelayan makin taat hukum," pungkas Mualif.
(auh/irb)