Reymond (30), narapidana yang diduga menjadi pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap napi berinisial A (20) di dalam tahanan lapas Kelas IIA Kediri telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Pelaku tersebut dipindahkan sejak Minggu (31/8) lalu.
Pemindahan ini bersifat sementara. Pelaku dijadwalkan bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kalapas Kelas IIA Kediri, Solichin menjelaskan, langkah cepat itu diambil untuk menjaga kondisi psikologis korban agar tetap aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merasa ketakutan dengan keberadaan pelaku. Atas arahan dari Kakanwil, pelaku sementara waktu kita pindahkan ke Lapas Porong. Nantinya akan diteruskan ke Nusakambangan," terang Solichin, Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, pemindahan sementara ke Porong dilakukan karena situasi saat itu sedang rawan dengan adanya aksi demo, sementara korban dalam kondisi terancam. Selanjutnya, pihak Lapas Kelas I Surabaya akan meneruskan pemindahan pelaku ke Nusakambangan.
Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan luka ataupun pembengkakan di area anus korban. Korban sebelumnya mengaku telah disodomi oleh pelaku di dalam lapas.
"Jadi Pelaku ini memaksa korban, tapi karena ada penolakan, akhirnya korban dianiaya dan dipaksa melakukan apa yang disuruh pelaku tersebut," lanjut Solichin.
Tidak hanya disodomi, korban juga mengaku sempat dipaksa makan cacing, isi staples, hingga minum air kloset oleh pelaku. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, namun tenaga medis memastikan kondisi korban tidak mengkhawatirkan. Barang-barang yang masuk ke tubuh korban telah keluar melalui BAB.
"Saat ini kondisi korban sudah baik-baik saja dan aman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kediri jadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual di dalam tahanan. Terduga pelaku tak lain sesama tahanan di lapas.
Korban adalah A (20), terpidana kasus pemerkosaan yang tengah menjalani hukuman di lapas. Sedangkan pelaku penganiayaan dan sodomi korban diduga adalah Reymond (30), terpidana pencabulan sesama jenis.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani perawatan di RSUD Simpang Lima Gumul Rabu (27/8). Korban dirawat di sana karena kondisinya yang terus menurun.
Di rumah sakit itu, korban kemudian menceritakan apa yang dialami selama di dalam lapas kepada pengacaranya, M. Rofian. Selain mendapat kekerasan, korban mengaku diperkosa atau disodomi oleh Reymond, sesama tahanan.
Tak hanya itu, korban juga dipaksa memakan cacing dan is staples. Hal ini yang membuatnya sakit tak bisa buang air besar dan dibawa ke rumah sakit.
(auh/hil)