Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerapkan pembelajaran daring bagi seluruh jenjang sekolah yang berada di wilayah kota. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Tulungagung nomor 400.3/1482 /25.01/2025. Dalam surat tersebut terdapat lima poin yang menjadi fokus kebijakan.
Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya sekolah yang melaksanakan pembelajaran daring meliputi lembaga sekolah PAUD TK, SD, SMP negeri/swasta di wilayah Kecamatan Tulungagung dan SMPN 1 Kedungwaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terbatas untuk wilayah yang berpotensi terdampak jika terjadi gangguan kamtibmas. Kota dan SMP 1 Kedungwaru saja," imbuhnya.
Menurutnya penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring akan diterapkan selama tiga hari, terhitung mulai 2-4 September 2025. Hal itu diterapkan untuk menjamin keselamatan para pelajar jika terjadi gelombang protes yang berujung pada kerusuhan.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung juga mengeluarkan kebijakan khusus terkait ancaman kerusuhan. Seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah diimbau untuk tidak memakai seragam kerja. Para pegawai juga tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas plat merah.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tulungagung juga diwajibkan untuk membentuk regu piket guna menjamin keamanan di tempat kerja masing-masing.
Salah seorang pegawai Setda Tulungagung Laili, mengatakan sejumlah barang-barang penting dan aset kantor saat ini telah evakuasi ke tempat yang aman.
"Hari ini tadi banyak yang pakai ojek online, karena khawatir kalau ada apa-apa di lingkungan kantor," kata Laili.
Berikut 5 poin fokus kebijakan:
1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring (online) sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, mulai tanggal 2 s.d. 4 September 2025,
2. Mengatur jadwal pembelajaran daring sesuai dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing sekolah dan siswa;
3. Lembaga sekolah untuk membuat jadwal piket guru dan tenaga kependidikan guna menjaga keamanan area sekolah masing-masing.
4. Regu piket harus selalu sigap melaporkan setiap situasi genting area sekolah masing-masing ke Pimpinan Perangkat Daerah;
5. Ketentuan dalam surat ini dapat diperpanjang sampai dengan kondisi keamanan dinyatakan kondusif oleh pihak berwenang.
(dpe/abq)