Fakta-fakta Suami Tembak Selingkuhan Istri Saat Berduaan di Semak

Fakta-fakta Suami Tembak Selingkuhan Istri Saat Berduaan di Semak

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 10:00 WIB
Senapan angin yang dipakai pria Bondowoso tembak selingkuhan istri
Senapan angin yang dipakai pria Bondowoso tembak selingkuhan istri/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Surabaya -

Bondowoso digegerkan peristiwa penembakan yang melibatkan seorang suami, istri, dan selingkuhan. Kasus ini terjadi di Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, dan membuat warga heboh karena dipicu perselingkuhan yang berakhir tragis.

Seorang pria berinisial AG (40) nekat menembak Dimas Saputro, pria yang diduga selingkuhan istrinya sekaligus tetangganya sendiri. Polisi kini telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti, dan menjeratnya dengan pasal pidana.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Lama Curiga dengan Istri

AG mengaku sudah menaruh curiga dengan gerak-gerik istrinya sebelum aksi penembakan terjadi, hingga akhirnya ia membuntuti sang istri yang keluar malam dengan membawa senapan angin.

"Hal itu memang terkait antara lokasi kejadian dengan kejadian dugaan perselingkuhan itu," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Selasa (26/8/2025).

ADVERTISEMENT

2. Penembakan di Semak-semak

Saat mengikuti istrinya, AG mendapati sang istri menuju semak-semak bersama seorang pria, lalu secara spontan pelaku menembakkan senapan anginnya ke arah semak-semak hingga mengenai korban.

"Setelah dilakukan penembakan, yang perempuan akhirnya juga lari," kata Kapolres Harto.

3. Korban Luka di Leher dan Dada

Peluru senapan angin yang ditembakkan pelaku mengenai tubuh korban Dimas Saputro, dan menyebabkan luka serius di bagian leher serta dada yang membuat warga sekitar panik.

4. Pelaku Ditangkap dan Akui Perbuatannya

Kasus ini langsung dilaporkan warga ke polisi, sehingga petugas bergerak cepat menangkap pelaku yang mengakui aksinya dilakukan karena terbakar rasa cemburu.

5. Barang Bukti Senapan Angin Diamankan

Dalam proses penangkapan, polisi menyita senapan angin yang digunakan pelaku, puluhan amunisi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin, puluhan amunisi, serta sejumlah barang lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dugaan Perselingkuhan Dibalik Kasus Pembunuhan Pegawai Bandara Lombok"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads