3 Terdakwa Kasus TPPO Calon PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 Tahun Penjara

3 Terdakwa Kasus TPPO Calon PMI Ilegal di Malang Dituntut 6 Tahun Penjara

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 18:10 WIB
Sidang TPPO di Malang
Sidang TPPO di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Tiga terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan PT Nusa Sinar Perkasa dituntut enam tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Heryanto membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Hermin Naning Rahayu (45), Dian Permana (37), dan Alti Baiquniati (34) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/8/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa utama Hermin Naning, dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Apabila denda tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua terdakwa lainnya, Dian dan Alti, masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 jounto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

ADVERTISEMENT

Di mana mengatur pidana bagi perseorangan yang menempatkan PMI tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Unsur TPPO-nya tidak cukup bukti. Namun yang paling terpenuhi adalah pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran," ujar Heryanto kepada wartawan di PN Malang, Senin sore.

Heryanto menyebut bahwa terdakwa Hermin merupakan aktor utama sekaligus pengendali dalam perekrutan calon pekerja migran.

"Terdakwa Hermin bertindak sebagai pengendali utama. Sementara terdakwa Dian dan Alti menjalankan perintahnya," sebut Heryanto.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan awal, JPU telah mendakwa ketiganya dengan tujuh pasal mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Tiga pasal dari Undang-Undang TPPO yang dijerat kepada terdakwa antara lain Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10, yang mengatur tentang tindakan perekrutan, pengiriman, dan pemanfaatan orang dengan ancaman kekerasan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.

Sementara empat pasal dari Undang-Undang Perlindungan PMI adalah Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D, yang menegaskan larangan serta ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Tindak pidana ini terungkap setelah Polresta Malang Kota menggerebek lokasi PT Nusa Sinar Perkasa di wilayah Sukun, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Jawa Timur Yulianingsih menilai tuntutan yang diberikan jaksa lebih ringan, dibandingkan eksploitasi yang sudah dilakukan oleh terdakwa.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yaitu pidana lima tahun bagi ketiganya (terdakwa) dan denda Rp 200 juta serta subsider dari enam bulan harusnya lebih dari itu. Harusnya dihukum dengan seberat-beratnya dan hak restitusi korban itu dibayarkan," tegas Yulianingsih terpisah.

Yulianingsih berharap, majelis hakim dapat bersikap adil terhadap para korban. Karena perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan.

"Masih kurang adil (tuntutan). Karena kita tidak menormalisasikan tentang eksploitasi, kita juga tidak menormalisasikan bagaimana kawan-kawan itu di sana ditampung dengan overload," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads