Kasus kematian wanita penuh luka lebam di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, akhirnya terungkap. Korban berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kanigoro, tewas dianiaya selingkuhannya sendiri, MKS (29), warga Sanankulon.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, sehari setelah kejadian pada Rabu (20/8/2025), polisi langsung menangkap MKS.
"Tersangka memiliki hubungan dengan korban. Hubungan asmara atau berstatus pacar meski korban ini masih memiliki suami," kata Yudho saat press release, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dianiaya hingga tewas, korban dan tersangka sempat pesta minuman keras (minuman) dan lanjut melakukan hubungan intim di kos. Namun setelah itu, keduanya bertengkar.
Penyebabnya, korban merasa kecewa karena saat bersetubuh, tersangka menolak mengeluarkan sperma di dalam vagina. Karena hal ini, keduanya cekcok yang kemudian berujung tersangka menganiaya korban hingga tewas.
"Korban tidak terima karena tersangka tidak memenuhi permintaannya (mengeluarkan sperma dalam vagina) saat berhubungan intim. Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka. Korban yang jatuh kemudian dicekik dan ditendang lehernya," bebernya.
Melihat korban yang tidak sadarkan diri, tersangka mencoba menelepon nomor darurat untuk meminta bantuan ambulans. Tersangka bahkan sempat ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Tak hanya itu, tersangka juga menghubungi keluarga korban. Saat itu, tersangka memberi tahu apa yang dialami korban dengan alasan terjatuh hingga tewas saat pesta miras.
Namun apa yang disampaikan tersangka tak begitu saja dipercaya keluarga korban. Sebab, keluarga merasa janggal dengan kematian korban.
"Awalnya mengaku kalau korban jatuh ke lantai, dan kepalanya terbentur. Keluarga korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyidikan, sebanyak 7 orang saksi yang mengetahui kematian korban kemudian diperiksa. Setelah melakukan gelar perkara, tersangka kemudian ditahan.
Selain menahan tersangka, lanjut Yudho, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, sprei dan selimut.
"Kami masih dalami kepemilikan pil dobel L itu, karena tersangka mengatakan itu milik korban. Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.