Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Noel disebut menerima aliran dana Rp 3 miliar serta motor Ducati.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan detail aliran uang kepada para tersangka. Ia menyebut tersangka Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar sepanjang 2019-2024.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada saudara GAH, saudara HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp 3 miliar sejak 2020 hingga 2025. Duit itu berasal dari beberapa kali transaksi dan digunakan untuk membeli mobil hingga transfer ke pihak lain.
Tersangka Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan sejak 2020 hingga 2025. Duit itu digunakan untuk belanja dan transfer ke pihak lain. Setyo juga mengungkap Anitasari diduga menerima Rp 5,5 miliar.
Setyo juga menjelaskan jumlah duit yang diterima Noel. Ia menyebut Rp 3 miliar diterima Noel pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Saudara FAH (Fahrurozi) dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu. Saudara HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat," ujar Setyo.
Selain uang Rp 3 miliar, Noel juga diduga menerima motor Ducati. KPK memang menyita motor Ducati dalam perkara ini.
Baca juga: Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jerat Wamenaker? |
"Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini terbongkar usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 11 orang, termasuk Noel, sebagai tersangka.
Berikut daftar para tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
KPK menyebut kasus pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerasan diduga telah berlangsung sejak 2019.
Pihak yang mengurus sertifikasi K3 seharusnya hanya membayar Rp 275 ribu, namun diperas hingga Rp 6 juta. Selisih pembayaran itu terkumpul hingga Rp 81 miliar yang kemudian diduga dibagi ke sejumlah pihak.
(irb/hil)