Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jerat Wamenaker?

Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jerat Wamenaker?

Mira Rachmalia - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 20:00 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Ia ditahan bersama sejumlah orang lain usai operasi tangkap tangan.
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Foto: Pradita Utama
Surabaya -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 81 miliar dalam perkara ini.

Dilansir Detiknews, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), menjelaskan praktik ilegal ini berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Dalam kasus tersebut, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025 tercatat menerima Rp 69 miliar.

"Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, dua bulan setelah menjabat," ungkap Setyo dikutip Jumat (22/8/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Noel menimbulkan rasa penasaran tentang apa sebenarnya Sertifikasi K3 itu, dan siapa saja yang wajib memilikinya? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Sertifikasi K3?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah seluruh kegiatan yang bertujuan menjamin dan melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat pekerjaan.

Dalam konteks tersebut, Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan pengakuan resmi yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan serta lulus uji kompetensi di bidang K3. Sertifikasi ini diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan teknis, seperti untuk Ahli K3 Umum, Operator K3, hingga Petugas K3, yang masing-masing memiliki standar kompetensi berbeda sesuai sektor industri dan tingkat risikonya.

Tujuan Sertifikasi K3

Sertifikasi K3 tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen perusahaan maupun tenaga kerja dalam menjaga keselamatan di lingkungan kerja. Beberapa tujuan utama sertifikasi ini antara lain:

  • Menjamin pekerja memiliki keterampilan dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
  • Mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di berbagai sektor industri.
  • Memberikan pengakuan resmi bahwa tenaga kerja atau perusahaan telah memenuhi standar K3 sesuai peraturan Kemnaker.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikasi K3?

Kewajiban memiliki Sertifikasi K3 diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 serta sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Secara umum, pihak-pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini mencakup:

  1. Tenaga kerja di bidang berisiko tingg
  2. Ahli K3 dan petugas K3 perusahaan
  3. Operator alat berat dan peralatan berisiko
  4. Perusahaan yang menerapkan SMK3

Kasus yang menjerat Noel menjadi sorotan karena terkait langsung dengan sertifikasi K3, sebuah instrumen penting dalam menjaga keselamatan pekerja. Di luar polemik hukum, publik perlu memahami bahwa sertifikasi K3 bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata perusahaan dan tenaga kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.




(irb/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads