Suami KDRT di Surabaya Diringkus, Korban Berharap Segera Tersangka

Suami KDRT di Surabaya Diringkus, Korban Berharap Segera Tersangka

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 21:30 WIB
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso.
Kuasa hukum korban KDRT di Surabaya, Andrian Dimas Prakoso. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan warga Surabaya, AAS (40) yang diduga menganiaya istrinya IGF (32) secara berulang kali sejak tahun 2023. Pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanjut.

Aksi KDRT itu diketahui membuat korban mengalami sejumlah luka fisik, salah satunya di bagian tangan hingga tekanan psikis karena kerap diancam.

"Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus KDRT," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diamankan, AAS diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan. Ketika ditanya soal video pelaku yang terekam melakukan aksi KDRT hingga viral di media sosial, pelaku menjelaskan bahwa itu merupakan rekaman CCTV di rumahnya.

ADVERTISEMENT

"CCTV di rumah buat baby gitu pak biar kalau misalkan ditinggal takut gelundung atau menangis gitu sih pak," kata ASS sebagaimana dilihat dari unggahan Instagram @humaspolrestabessby.

Lutfhie pun terlihat geram dengan aksi yang dilakukan oleh AAS.

"Kamu laki-laki apa perempuan? Itu satu. Yang kedua yang lebih parah lagi, di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kamu mikirin gak kondisi psikologis anakmu kayak apa jadinya?," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Andrian Dimas Prakoso menyebut bahwa kasus ini telah naik ke proses ke penyidikan.

"Untuk prosesnya sendiri, kemarin klien kami (korban) sudah diperiksa kembali untuk yang kedua kalinya itu diperiksa dalam konteks sidik. Jadi ini posisinya sudah naik penyidikan," ujar Andrian.

Ia juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Namun ia mengungkapkan hingga saat ini AAS sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.

"Informasi yang tadi saya dapat langsung dari penyidik bahwa tadi per jam 13.00 WIB belum ada penetapan tersangka dan belum ditahan," ungkapnya.

Selanjutnya, ia berharap dapat dilakukan visum psikis terhadap korban. Apalagi selama kurun waktu tiga tahun, pelaku disebut telah melakukan tindakan kekerasan sebanyak lebih dari 20 kali kepada korban.

Korban pun berharap agar pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ibu IGF sudah diperiksa dua kali pada saat proses penyelidikan dan kemarin pada saat proses penyidikan. Selanjutnya kami mendorong teman-teman dari Unit PPA untuk klien kami (korban) segera dilakukan visum psikiatrum untuk melengkapi alat bukti. Harapannya segera ada penetapan tersangka dan penahanan," pungkas Andrian.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads