APH (25), perempuan asal Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat membantu pacarnya jualan sabu.
"Dia membantu dan menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Minggu (17/8/2025).
Yoyok menjelaskan penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka pengedar sabu di wilayah Gempol, beberapa waktu lalu, dengan barang bukti 350 gram sabu. Tiga tersangka itu K, MA dan DA, yang salah satunya ditangkap di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan tiga tersangka di atas, didapatkan informasi bahwa APH berperan membantu dan menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. APH akhirnya diamakan di tempat tinggalnya setelah pacarnya ditangkap lebih dahulu.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti. Yakni dua handphone, ATM, hingga mobil Honda Brio.
"Tersangka APH ini pacarnya tersangka DA. Dia mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan sehari - hari," jelas Yoyok.
APH dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(ihc/abq)