Tragedi mengerikan mengguncang warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan. Seorang bocah laki-laki berinisial HY (4) tewas mengenaskan di tangan pamannya sendiri, H (35), Rabu (13/8/2025) malam.
Leher korban ditebas hingga nyaris putus. Pelaku kemudian dibekuk di sebuah semak tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran selama beberapa jam. Barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menggorok korban turut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengejaran selama 4 jam oleh anggota Satreskrim dan Polsek Geger, tersangka dibekuk di sebuah semak-semak di belakang kamar mandi rumah korban," ujar Hafid, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan penyidikan sementara, insiden memilukan itu terjadi saat pelaku mencari istrinya di rumah korban. Pelaku datang dengan marah-marah sambil membawa senjata tajam.
"Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya dengan membawa parang sambil marah-marah," bebernya.
Menurut Hafid, yang menjadi sasaran kemarahan utama pelaku adalah istrinya. Namun istri pelaku lebih dulu kabur saat melihat pelaku mengamuk sambil membawa parang.
"Pelaku mendobrak pintu rumah korban, dan mendapati dalam kamar utama PR (istri pelaku) yang sedang bersama korban," katanya.
Gagal meluapkan amarah kepada istrinya, pelaku pun menyasar korban yang tertinggal sendirian di dalam kamar itu. Ibu korban, SRT (27), sempat berusaha merebut anaknya.
"Mengetahui korban digendong pelaku, ibu korban inisial SRT yang berada di kamar satunya langsung berupaya menyelamatkan korban. Namun akhirnya ibu korban juga terluka, karena takut sehingga melarikan diri," terang Hafid.
Setelah ibu korban pergi, pelaku semakin leluasa melancarkan aksinya. Bocah malang itu menjadi pelampiasan amarah hingga mengalami kekerasan brutal.
"Karena istrinya kabur, pelaku meluapkan amarahnya kepada korban yang ada di rumah itu. Korban dibanting dan dibacok oleh pelaku hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya yang menyebabkan meninggal dunia. Korban juga mengalami luka cukup parah akibat sabetan senjata tajam di bagian leher hingga nyaris putus.
"Ibu korban juga mengalami luka terkena parang pada saat ingin menyelamatkan anaknya," bebernya.
Polisi masih mendalami motif peristiwa tersebut. Polisi belum memastikan pemicu kemarahan tersangka hingga nekat melakukan pembunuhan.
"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 17/2016, juncto pasal 76c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
(auh/hil)