Detik-detik Paman Gorok Bocah 4 Tahun di Bangkalan Pakai Parang

Detik-detik Paman Gorok Bocah 4 Tahun di Bangkalan Pakai Parang

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 19:15 WIB
Pelaku H (35), yang membunuh ponakannya sendiri, saat diamankan Polres Bangkalan
Pelaku H (35), yang membunuh ponakannya sendiri, saat diamankan Polres Bangkalan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Seorang pria berinisial H (35), warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah menggorok leher ponakannya sendiri, HY (4). Pelaku dibekuk di sebuah semak tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, telah mengamankan pelaku setelah melakukan pengejaran. Pelaku kini diamankan di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti berupa parang yang digunakan untuk menggorok korban.

"Setelah dilakukan pengejaran selama 4 jam oleh anggota Satreskrim dan Polsek Geger, tersangka dibekuk di sebuah semak-semak di belakang kamar mandi rumah korban," ujar Hafid, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyidikan sementara, insiden memilukan itu terjadi saat pelaku mencari istrinya di rumah korban. Pelaku datang dengan marah-marah sambil membawa senjata tajam.

"Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya dengan membawa parang sambil marah-marah," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hafid, yang menjadi sasaran kemarahan utama pelaku adalah istrinya. Namun istri pelaku lebih dulu kabur saat melihat pelaku mengamuk sambil membawa parang.

"Pelaku mendobrak pintu rumah korban, dan mendapati dalam kamar utama PR (istri pelaku) yang sedang bersama korban," katanya.

Gagal meluapkan amarah kepada istrinya, pelaku pun menyasar korban yang tertinggal sendirian di dalam kamar itu. Mengetahui hal itu, SRT (27), ibu korban sempat berupaya merebut korban.

"Mengetahui korban digendong pelaku ibu korban inisial SRT yang berada di kamar satunya langsung berupaya menyelamatkan korban. Namun akhirnya ibu korban juga terluka, karena takut sehingga melarikan diri," terang Hafid.

Polisi masih mendalami motif peristiwa tersebut. Polisi belum memastikan pemicu kemarahan tersangka hingga nekat melakukan pembunuhan.

"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 17/2016, juncto pasal 76c UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berinisial HY (4), warga Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan, tewas mengenaskan usai digorok pamannya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Insiden terjadi ketika pelaku mendatangi rumah kakak iparnya untuk mencari sang istri. Rumah tersebut berada tak jauh dari tempat tinggal pelaku.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads