Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi

Suparno - detikJatim
Senin, 07 Jul 2025 21:15 WIB
Tiga pelaku pencuri uang dengan cara menganjal ATM
Tiga pelaku pencuri uang dengan cara menganjal ATM. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di depan Kantor Koramil Krembung, Desa Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Komplotan ini diketahui telah beraksi selama tiga tahun di berbagai wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi dan cotton buds. Setelah kartu ATM korban tersangkut, salah satu pelaku berpura-pura membantu dengan mengaku sebagai petugas dan meminta korban memasukkan PIN dengan cara yang diajarkan.

"Modus operandi mereka yakni mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Saat korban tidak bisa mengeluarkan kartu, pelaku pura-pura membantu, bahkan mengaku petugas, sehingga korban memasukkan PIN dengan pengawasan pelaku," ujar Christian, saat pres rilis di Mapolresta, Senin (7/7/2025).

Pelaku kemudian menguras saldo korban dari mesin ATM tersebut. Di Sidoarjo, komplotan ini tercatat melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian yang berhasil diamankan sekitar Rp 280 juta.

Christian menambahkan, saat penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan tembakan terukur di bagian kaki kiri.

"Kami minta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dan berasal dari beberapa daerah yakni Jawa Tengah dan Sumatera Selatan," terang Christian.

Dalam kasus ini, tiga pelaku yang diamankan masing-masing adalah S.A (53) dari Karanganyar, Jawa Tengah, dan M (50) serta S (51) dari Pesawaran, Sumatera Selatan. Barang bukti yang disita di antaranya beberapa kartu ATM dari berbagai bank, potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal, pakaian yang terekam CCTV, tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, serta uang tunai sisa Rp 595.000.

Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, saat korban seorang perempuan berinisial F.H.P, 23 tahun, guru di Desa Godek Kulon, hendak menarik uang di ATM Bank Jatim Krembung. Korban sempat dibantu pelaku yang mengaku petugas, namun uang sebesar Rp 10 juta berhasil dicuri dalam beberapa transaksi.

Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan dan menghimbau masyarakat agar waspada dan melapor jika menemukan kejahatan serupa.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa sampai tujuh tahun penjara," tutup Christian.


(auh/abq)


Hide Ads