Sindikat pencurian rel kereta api digulung Satreskrim Polres Bojonegoro. Ada 4 pelaku yang diringkus dan 6 pelaku lain masih dalam pengejaran tim Resmob karena kabur ke sejumlah kota.
Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah. Keempatnya adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan 4 orang tersangka itu saat ini mendekam di balik jeruji Mapolres karena atas tindakan pencurian besi rel yang membahayakan keselamatan perjalanan KA dan merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO," tegas Kapolres AKBP Afrian Satya. Selasa (5/8/2025).
Kapolres Afrian juga menuturkan pelaku yang berstatus DPO yakni berinsial K yang merupakan pelaku utama. Selain itu pelaku lain yakni J, ST, W, KR dan K.
Dari keterangan tersangka, pencurian rel KA ini telah mereka lakukan di sejumlah lokasi di Bojonegoro. Hasil pencurian besi itu cukup banyak, jumlahnya mencapai puluhan batang.
"Lokasi yang dicuri di area jalur rel kereta api yang berada di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, dan area jalur rel kereta api di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, serta di Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro," kata Afrian.
![]() |
Dia jelaskan, pengungkapan kasus pencurian rel kereta api ini bermula dari kecurigaan warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah orang di area jalur rel kereta api pada tengah malam di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas pada minggu (8/6).
Saat itu warga yang mengetahui peristiwa pencurian langsung melaporkan ke Polsek Kapas hingga dilakukan pengejaran. Truk pengangkut hasil curian itu berhasil dihentikan dan diamankan di wilayah Kecamatan Trucuk namun para pelaku kabur ke kawasan hutan jati.
"Atas perbuatan para tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp57 juta, selain itu aksi pencurian rel kereta api ini juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tambah Afrian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil kendaraan truk roda 4, sebuah tali, 4 buah balok kayu, 3 gergaji besi dan, 24 potongan besi rel kereta api berbagai ukuran.
Sementara itu salah satu tersangka berinisial S yang berperan sebagai supir truk mengaku, aksinya itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku 4 kali di order untuk mengangkut besi rel hasil curian lalu di kirim ke Blora Jawa Tengah.
"Hasil mencuri yang saya angkut untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk yang lain," tutur S dengan menunduk.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana penadahan.
(dpe/abq)