Polisi telah menetapkan menahan dan menetapkan seseorang berinisial ABZ sebagai tersangka prostitusi usai penggerebekan di Hotel Sparkling, Kayoon, Surabaya. Pria 22 tahun itu diduga memperdagangkan anak perempuan berinisial DKP yang baru berusia 16 tahun kepada pria hidung belang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan hal itu bermula ketika korban mengenal pelaku melalui perantara temannya pada Maret 2025. Lambat laun, hubungan tersangka dan korban berkembang semakin jauh.
Keduanya memutuskan berpacaran pada Mei 2025. Usai berpacaran, ABZ memaksa korban berhubungan intim. Selanjutnya, ABZ terlibat dalam layanan jasa seksual atau open BO yang mengorbankan DKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Peran) tersangka mencari tamu dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," kata Aji saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Dari bisnis gelap yang dia jalankan itu, ABZ mengambil keuntungan Rp 50.000 hingga Rp100.000 per transaksi. Kepada polisi ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.
"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," ujarnya.
Selain mengamankan ABZ, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP pelaku dan 1 ponsel tersangka.
Akibat ulahnya itu ABZ dijerat Pasal 81 UU Nomor 17/2016 juncto Pasal 76D UU Nonor 35/2014: Pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, dia juga akan dijerat Pasal 2 dan 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta Rp 600 juta dengan ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
Aji menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Menurutnya, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Polisi dengan 1 melati di pundak itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak. Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan adanya hal serupa di kota pahlawan.
"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," tutupnya.
(dpe/hil)