Seorang perempuan berinisial ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan divonis bersalah atas tindak pidana pornografi. Dia terbukti melakukan live streaming dan membuka layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi live streaming Stevi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara akibat perbuatan ZN yang melakukan tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/7), ZN sebagai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dijatuhi pidana penjara 3 bulan 15 hari dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 3 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Informasi yang dihimpun detikJatim, ZN ditangkap Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (1/5) dini hari pukul 01.25 WIB. Pengungkapan itu bermula dari laporan Unit PPA yang mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (30/4) pukul 23.00 WIB.
"Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi sedang patroli dapat informasi dari masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Turi terjadi tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis pukul 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menemukan ZN sedang live streaming bugil.
"Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu dan live itu dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit," tandasnya.
Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit. Pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan sejak akun Tevi miliknya aktif.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk iPhone 15 dan Oppo," imbuhnya.
(dpe/abq)