Pasangan suami istri (pasutri) di Pangandaran, Jawa Barat berinisial WJC (24) dan E (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka menyiarkan live streaming saat bersertubuh.
"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto seperti dilansir detikJabar, Selasa (24/6/2025).
Kasus ini terbongkar bermula saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran mendapati video pasutri tersebut yang tersebar media sosial. Hasilnya, petugas mengantongi identitas dan menangkap keduanya di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya taka hanya menyiarkan live streaming hubungan intim, namun juga memproduksi konten asusila. Keduanya juga membuka jasa video call seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan.
"Dengan menggunakan akun pribadi dan membangun persona daring, mereka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," ucapnya.
Menurut Mujianto, keduanya mengaku sudah melakoni bisnis esek-esek ini sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Adapun keuntungan yang didapat yakni Rp 30 juta per bulan.
"Keuntungan yang didapatkan mereka sekitar Rp 30 juta per bulan, memproduksi video secara live dan ada beberapa yang dijadikan (dijual) konsumen live melalui WA," uangkapnya.
Sedangkan uang hasil nyawer dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, petugas kini masih menyelidiki lebih lanjut motif lainnya.
"Untuk motifnya kita sedang pendalaman tentunya kita gali, memang masalah keuangan," katanya.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Selengkapnya di sini.
(dpe/abq)