Masih ingat bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana penahan ijazah karyawan? Kini, Diana dan suaminya Handy Soenaryo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang ini bukan karena perkara penyitaan ijazah, melainkan kasus dugaan perusakan dua kendaraan. Berikut adalah fakta-fakta penting dari proses hukum yang kini mereka jalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bukan Karena Ijazah, Tapi Perusakan Kendaraan
Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo hadir di PN Surabaya untuk menghadapi dakwaan kasus perusakan, bukan penyitaan ijazah.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejari Surabaya.
2. Datang ke Sidang dengan Rompi Tahanan
Pasangan tersebut hadir di sidang dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, dikawal ketat oleh petugas. Pantauan detikJatim, Diana dan suami mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Surabaya.
Handy Soenaryo didakwa merusak dua kendaraan milik rekan kerja Paul Stephanus dengan cara mencopot roda dan memotong ban menggunakan mesin gerinda.
"Saat itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja. Namun, proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75%," ujar Galih saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (30/7/2025)
3. Motif: Pembatalan Sepihak Proyek Kanopi
Perusakan dipicu oleh pembatalan sepihak proyek kanopi yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus, meski proyek sudah 75% selesai.
"Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto," imbuhnya.
Ketika Paul dan Yanto hendak mengambil peralatan kerja dari lokasi proyek, mereka justru ditolak dan disebut pencuri oleh Handy.
"Keduanya dilarang mengambil barang dan akan disebut pencuri oleh Handy Soenaryo. Atas perintah Diana pula, Handy juga lantas merusak roda mobil yang dikendarai Paul dengan gerinda."
4. Kerugian: Dua Mobil Tak Bisa Digunakan
Akibat aksi perusakan, dua kendaraan mengalami kerusakan serius dan tak bisa digunakan.
"Akibat tindakan itu, kedua kendaraan milik Paul tak bisa digunakan dan mengalami kerusakan serius," jelas JPU.
5. Dilaporkan atas Tuntutan Pengembalian Uang Renovasi
Selain kasus perusakan, Paul dan Yanto juga menuntut pengembalian dana renovasi sebesar 50% dari proyek plafon senilai Rp 400 juta. Paul juga didesak mengembalikan 50% pembayaran dana renovasi. Dari situlah situasi mulai memanas.
6. Ditahan Sejak 9 Mei 2025
Jan Hwa Diana dan suaminya telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya sejak Mei lalu karena perkara kekerasan dan perusakan ini. Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5).
(irb/hil)