Babak Baru Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Jadi Pesakitan di Pengadilan

Round Up

Babak Baru Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Jadi Pesakitan di Pengadilan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 31 Jul 2025 08:30 WIB
Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo saat menjalani sidang perdana perkara perusakaan kendaraan di PN Surabaya.
Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Soenaryo saat menjalani sidang perdana perkara perusakaan kendaraan di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik perusahaan Sentoso Seal yang terbukti menyita ijazah mantan karyawananya, Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo menjalani sidang perdana di PN Surabaya. Bukan sidang perkara penyitaan ijazah, dia jalani sidang perdana untuk perkara perusakan.

Pantauan detikJatim, Diana dan suami mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Surabaya. Diana dan suaminya yang memakai masker berjalan dengan pengawalan ketat hingga masuk ke ruang sidang.

Saat dihampiri sejumlah awak media, keduanya sama sekali tidak melontarkan pernyataan apa pun. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya ini mereka menjalani sidang bersama para terdakwa pidana lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa keduanya atas dugaan tindak pidana perusakan 2 unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan milik rekanan kerja.

ADVERTISEMENT

Keduanya dinilai terbukti merusak kendaraan milik Paul Stephanus pada Sabtu 23 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai Gg 8 Nomor 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Saat itu, Paul Stephanus yang sebelumnya menerima pesanan pekerjaan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023 untuk pembuatan kanopi jenis motorized retractable roof datang ke lokasi untuk mengambil peralatan kerja. Namun, proyek itu rupanya dibatalkan sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, meski pengerjaan telah mencapai 75%," ujar Galih saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (30/7/2025)

"Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka senilai Rp 205.975.000. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Karena emosi, terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan terhadap dua mobil milik saksi. Mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W-1349-WO milik Yanto," imbuhnya.

Selanjutnya, Handy menggunakan dongkrak dan kunci roda langsung melepas paksa velg serta ban bagian depan dan belakang dari kedua mobil tersebut. Atas perintah Diana, Handy juga memotong ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek menggunakan mesin gerinda.

Akibat tindakan itu, kedua kendaraan milik Paul tak bisa digunakan dan mengalami kerusakan serius. Hal itu dinilai JPU memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan yang didakwakan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan secara bersama-sama," ujarnya.

Sidang pun usai dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads