Pelaku Pelecehan Anak Tetangga Usia 4 Tahun di Malang Diringkus

Pelaku Pelecehan Anak Tetangga Usia 4 Tahun di Malang Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 23:45 WIB
Pelaku pelecehan anak tetangga yang baru berusia 4 tahun di Malang tertangkap.
Pelaku pelecehan anak tetangga yang baru berusia 4 tahun di Malang tertangkap. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pelaku pelecehan anak berusia 4 tahun di Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya tertangkap. Pria berinisial HH (23) itu diketahui merupakan tetangga korban.

Kasus yang menimpa korban ini terungkap setelah keluarga curiga adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025 lalu.

"Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tersangka kami amankan," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

"Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Ia membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya itu, menurut Nur, tersangka juga sempat melakukan intimidasi terhadap korban. Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu.

"Pelaku ini kenal dekat dengan korban karena bertetangga, jadi ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga," tambahnya.

Sementara dari pengakuan awal terungkap perbuatan pelaku dilakukan berulang kali sejak 2024. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

"Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban," kata Nur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan, seorang balita perempuan di Wagir, Kabupaten Malang diduga menjadi korban pelecehan tetangganya sendiri. Kasus ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Kasus ini berawal setelah seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya yang masih berusia 4 tahun.

Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dalam kamar pelaku, dengan kondisi korban yang dilaporkan sempat mengalami intimidasi dari pelaku.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads