Bahagia Jemingan Tak Lagi ke Sawah Jalan Kaki Usai Motornya Ketemu

Bahagia Jemingan Tak Lagi ke Sawah Jalan Kaki Usai Motornya Ketemu

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 30 Jul 2025 17:00 WIB
Press release Polres Ponorogo
Press release Polres Ponorogo. (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

Senyum bahagia tampak terlihat di wajah Jemingan, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Sebab, sepeda motor Honda Kharisma miliknya yang sempat raib saat menonton pertunjukan wayang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

"Alhamdulillah motornya balik. Sekarang kalau mau ke sawah nggak jalan kaki lagi. Sepeda motornya sudah ketemu," ujar Jemingan penuh syukur, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada 15 Juli 2025 malam. Saat itu, Jemingan sedang menonton wayang kulit di Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman. Ia memarkir sepeda motornya di pinggir jalan lalu pergi ke warung. Namun, ketika kembali, motor miliknya sudah hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah kunci motor waktu itu. Tapi ya mungkin pencurinya lebih lihai. Hilangnya sekitar satu jam saja. Saya langsung lapor ke Polsek Sumoroto malam itu juga," ungkapnya.

Pelaku pencurian diketahui bernama Penceng (42), warga satu kecamatan dengan korban. Polisi membekuknya dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Kharisma AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, sebuah ponsel, dan kunci palsu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, Jemingan bukan satu-satunya korban pencurian motor yang motornya berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian.

"Seingat saya, sejak saya menjabat beberapa bulan lalu, sudah ada enam atau tujuh sepeda motor yang kami kembalikan ke pemiliknya," terang Andin.

Ia menambahkan, pengembalian kendaraan dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebelum ada putusan pengadilan.

"Ini komitmen kami. Minimal hak-hak korban bisa didapat lebih dulu. Dan saya tegaskan, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk meminta imbalan. Itu tidak boleh terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut, Andin mengungkap modus operandi pelaku yakni dengan memutus kabel penghubung mesin ke kontak, lalu menyambungkannya langsung ke kabel starter agar motor bisa dinyalakan tanpa kunci asli.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads