Diketahui di Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut

Diketahui di Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 13:50 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Riza merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKS periode 2018-2023.

"Saat ini termonitor yang bersangkutan (Riza Chalid) berada di Malaysia," ujar Agus kepada wartawan di Kantor Imigrasi Klas I Malang, Selasa (29/7/2025).

Agus mengaku, bahwa Riza Chalid terpantau telah meninggalkan Indonesia sejak Febuari 2025 lalu. Pihaknya juga telah mencabut paspor yang dimiliki Riza Chalid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini paspor sudah kita cabut, yang kedua perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Febuari," akunya.

ADVERTISEMENT

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membangun komunikasi dengan otoritas Malaysia terkait keberadaan Riza Chalid. Pihaknya juga menanti niat baik pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid ke Tanah Air.

"Kita lebih bangun kerjasama dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Rizal Khalid yang saat ini berada di sana," ungkapnya.

Agus membeberkan pencabutan paspor Riza Chalid merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Langkah ini setelah Riza Chalid terlibat dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Mencabut paspor sesuai dengan permintaan dari aparat, dan kita koordinasi dengan imigrasi yang ada di Malaysia, dan kita tunggu mudah-mudahan ada niat baik dari mereka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza Chalid sebelumnya telah tiga kali mangkir panggilan penyidik sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, menurut Kejagung, pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads