Pengiriman 22 PMI Ilegal Digagalkan di Sidoarjo, 6 Orang Jadi Tersangka

Pengiriman 22 PMI Ilegal Digagalkan di Sidoarjo, 6 Orang Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Senin, 13 Jan 2025 19:46 WIB
6 tersangka penyalur pekerja migran ilegal.
Enam tersangka penyalur pekerja migran ilegal. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Polresta Sidoarjo mengungkap jaringan sindikat yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 22 calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri telah dievakuasi, sedangkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal itu juga sudah ditahan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak akhir 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah," kata Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2024/5).

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengumpulkan calon pekerja migran dari sejumlah daerah, di antaranya dari Madura dan Nusa Tenggara Barat, kemudian memberangkatkan mereka ke negara tujuan secara ilegal," imbuh Christian.

ADVERTISEMENT

Para tersangka yang terdiri dari enam orang dari berbagai daerah itu menawarkan jasa penempatan PMI tanpa badan hukum yang sah. Setiap kali berhasil memberangkatkan seorang PMI, para pelaku memperoleh fee dari agensi di luar negeri senilai Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang.

"Para agent yang berhasil memberangkatkan PMI akan mendapatkan fee sebesar Rp 23 hingga Rp 25 juta per orang," terang Christian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi sejumlah paspor, perangkat telepon genggam, serta uang tunai. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Tersangka dikenakan pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," kata Christian.

"Kami mengimbau ke masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal terkait pengiriman pekerja migran dan selalu memastikan proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," tandas Christian.

Sementara itu RS (26) salah satu korban warga NTB mengaku dirinya tidak mengetahui agen itu tidak memiliki izin sesuai prosedur. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta, Sidoarjo atas penyelamatan dari pengiriman TKI ilegal ini.

"Saya baru tiga hari direkrut akan dijanjikan menjadi PMI di Singapura. Selain itu ada beberapa teman kami yang sudah 4 bulan hingga 5 bulan, belum dikirim ke negara permintaan. Pekerjaan yang dijanjikan sebagai asisten rumah tangga," kata RS.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads