Satpam dan office boy (OB) TK Little Camel, Kota Mojokerto nekat menggasak laptop di tempat mereka bekerja. Tak tanggung-tanggung, mereka beraksi tiga kali dengan dalih gajinya minim.
Kedua pelaku berinisial RA (24), warga Desa Ngrowo, Bangsal, Mojokerto, dan AR (23), warga Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. RA dan AR sama-sama bekerja di TK Little Camel, Jalan Mentawai, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Profesi tersangka adalah satpam dan office boy di sekolah tersebut," terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak tanggung-tanggung, lanjut Herdiawan, RA dan AR tiga kali mencuri laptop inventaris TK Little Camel. Saat tidak digunakan, tiga laptop disimpan di sebuah lemari di dalam ruangan kepala sekolah. Kuncinya diletakkan di atas lemari yang sama.
Menurut Herdiawan, RA dan AR beraksi saat sekolah sudah sepi. Yaitu pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, dan Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku membuka lemari menggunakan kunci yang setiap harinya diletakkan di atas lemari," ungkapnya.
Raibnya tiga laptop baru diketahui pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika laptop akan digunakan, ternyata sudah lenyap dari lemari ruang kepala TK Little Camel. Keesokan harinya, kepala sekolah melapor ke Polres Mojokerto Kota.
"Alhamdulillah kurang dari tiga jam, kedua pelaku bisa kami tangkap," jelas Herdiawan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dua laptop yang sudah digadaikan pelaku di toko gadai Jalan Jayanegara dan Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Barang bukti lainnya berupa tiga dosbook laptop beserta nota pembelian.
Menurut Herdiawan, RA dan AR mengaku mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 2 juta. Saat ini, pihaknya mencari satu laptop yang sudah dijual pelaku ke seorang penadah.
"Alasan mereka mencuri laptop untuk memenuhl kebutuhan hidup sehari-hari karena gaji dari TK Little Camel dirasa tidak mencukupi," ujarnya.
Kedua pelaku harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP junto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandas Herdiawan.
(auh/irb)