2 Mahasiswa di Surabaya Ditangkap gegara Peras Kadindik Jatim

2 Mahasiswa di Surabaya Ditangkap gegara Peras Kadindik Jatim

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 24 Jul 2025 19:45 WIB
Dua tersangka pemerasan Kadindik Jatim
Dua tersangka pemerasan Kadindik Jatim (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dua orang mahasiswa di Surabaya ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim Karena melakukan pemerasan. Tak tanggung-tanggung korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membeberkan kedua tersangka yakni SH alias DS (24), warga Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak.

Abast menambahkan, modus yang diapakai kedua tersangka yakni membuat organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Antikorupsi (FGR). Kedua pelaku lalu mengirim surat izin demo ke Kantor Dispendik Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dispendik Jatim yang akan melaksanakan demo hari Senin 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah," ujar Abast dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

Namun sebelum demo atau pada Sabtu (19/7) malam, tersangka bertemu dengan dua orang mewakili Aries selaku korban di sebuah kafe kawasan Ngagel.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta uang Rp 50 juta agar aksi unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka yang sudah viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok diturunkan.

"Namun saat itu uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp 20 juta," kata Abast.

Meski telah menerima uang, namun para tersangka tetap melakukan pengancaman dan pemerasan, korban kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Pelaku diamankan dengan uang Rp 20 juta di dalam paper bag yang berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," beber Abast.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko turut mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan aksi serupa sebelumnya kepada pejabat lainnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti surat pemberitahuan giat demonstrasi dikirim 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Antikorupsi), uang Rp 20 juta, 2 ponsel dan satu sepeda motor turut diamankan.

"Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kalinya terhadap korban. Saat ini sedang didalami apakah mungkin pelaku pernah melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka dijerat dengan Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.




(dpe/abq)


Hide Ads