Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama suaminya Handy Soenaryo dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasangan suami istri itu akan menjalani sidang perdana terkait dugaan pengerusakan.
Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sidang akan berlangsung pada Rabu (23/7/2025) mendatang di PN Surabaya.
"Benar, Mas, sidang Rabu (23/7/2025)," kata Arya kepada detikJatim, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana. Ia menyebut ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
"Ada 2 JPU, yakni Ahmad Muzakki dan Galih Riana Putra," ujarnya.
Ia memastikan keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Ruang Sari PN Surabaya. Menurutnya, keduanya dinilai terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP Atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tuturnya.
Sebelumnya, Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan Polrestabes Surabaya sejak Jumat (9/5) akibat kasus kekerasan dan perusakan yang dilakukan keduanya. Mereka dilaporkan oleh Paul Sthevanus dan Yanto selaku pelaksana proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah milik Diana sekitar Rp 400 juta pada 2024.
Kasus kekerasan dan perusakan itu berawal ketika Paul dan Yanto menggarap di rumah Diana di di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Usai dikerjakan sekitar 6 bulan dengan progress pengerjaan 80%, Paul bermaksud mengambil seluruh alat yang digunakan untuk bekerja karena hendak digunakan untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Pada 23 September, Paul mengajak Yanto datang ke rumah Diana. Di sana Yanto diajak membantu Paul memindahkan seluruh peralatan itu dengan mengendarai 2 mobil yang berbeda.
Kala itu, Paul mengemudikan pikap sedangkan Yanto mengendarai sedan. Tiba di lokasi, bukannya disambut dengan baik, keduanya justru mendapat penolakan dari Diana.
Keduanya dilarang mengambil barang dan akan disebut pencuri oleh Handy Soenaryo. Atas perintah Diana pula, Handy juga lantas merusak roda mobil yang dikendarai Paul dengan gerinda.
Tak berhenti di situ, Paul juga didesak mengembalikan 50% pembayaran dana renovasi. Dari situlah situasi mulai memanas. Mengetahui hal itu, Yanto dan Paul memilih pulang. Mereka langsung memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
(auh/abq)