Huda Pembunuh Pacarnya Kini Ditahan di Polres Kediri

Huda Pembunuh Pacarnya Kini Ditahan di Polres Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 20:30 WIB
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat memimpin jumpa pers kasus pembunuhan Huda terhadap kekasihnya
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat memimpin jumpa pers kasus pembunuhan Huda terhadap kekasihnya (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

MCH (28) alias Huda, tersangka pembunuhan kekasihnya, DO (20) yang mayatnya dibuang di pinggir jalan Desa Popoh, Selopuro, Kabupaten Blitar diserahkan ke Polres Kediri. Huda selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (16/7).

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka sempat mendapat sorota publik. Namun dengan cepat tim gabungan dari Polres Blitar, Kediri dan Jatanras Polda Jawa Tengah mampu mengungkapnya kurang dari 24 jam.

Tersangka diketahui ditangkap di Jawa Tengah. Setelah ditangkap, tersangka sempat dibawa ke Polres Blitar dan kini telah diserahkan dan ditahan di Polres Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam," kata Bramastyo.

Bramastyo mengatakan tersangka merupakan pacar korban. Mereka diketahui menjalin asmara selama 6 tahun terakhir. Namun karena terbakar cemburu, tersangka tega menghabisinya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya dengan tangan kosong, tersangka juga menggunakan tali rafia serta hoodie untuk menutupi wajah korban. Karena hal ini, korban kemudian tewas karena kehabisan nafas.

"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar di wajah dan leher," terang Bramastyo.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan mengaku kasus itu terungkap saat dirinya baru 6 hari menjabat. Meski demikian, pihaknya bersyukur mampu mengungkap dengan cepat pembunuhan sadis itu.

"Ya benar, saya baru menjabat 6 hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Joshua.

Joshua menambahkan bahwa motif utama karena tersangka cemburu buta. "Terduga pelaku ini karena cemburu dengan hubungan korban dengan orang lain," kata Josua.

Selain telah menahan tersangka, lanjut Josua, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban, pakaian, handphone, tali rafia, dan jaket hoodie yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Josua.

Sebelumnya, warga digegerkan penemuan mayat perempuan muda tanpa identitas di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin (7/7/2025). Jenazah ditemukan dalam kondisi wajah tertutup rumput.

Pantauan detikJatim di lokasi, garis polisi telah dipasang di lokasi kejadian. Sementara itu, jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo, Kecamatan Wlingi, untuk keperluan visum. Hingga saat ini, polisi masih melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas dan penyebab kematian korban.

Salah seorang warga, Sutiah mengaku pertama kali melihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Saat itu, ia tengah menyapu halaman rumah.

"Pas nyapu tadi pagi melihat kok ada yang di situ sekitar pukul 06.15 WIB, saya kira orang gila, tapi kok mukanya ditutup rumput. Saya manggil orang sekitar untuk dicek," katanya kepada detikJatim di lokasi, Senin (7/7/2025).




(dpe/abq)


Hide Ads