Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Probolinggo Kota kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima orang yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di tiga lokasi terpisah pada Sabtu (08/06/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Tim dari Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial MK (24), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, yang saat itu mengendarai motor di Jalan Soekarno Hatta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total hampir 3 gram yang disembunyikan dalam tas, casing ponsel, dan genggaman tangan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan pun berlanjut. Dari keterangan MK, sabu tersebut rencananya akan disetorkan kepada pembeli berinisial AF (35), warga Desa Sumendi, Tongas. AF pun ditangkap selang beberapa menit kemudian dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram, timbangan digital, dan ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
"AF membeli sabu dari MK dengan sistem setoran. Pembayaran dilakukan setelah barang laku," jelas Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (16/07/2025).
Dari keduanya, polisi berhasil mengungkap sumber utama peredaran: DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang. DC ditangkap di Desa Pamatan, Tongas, dengan barang bukti cukup mencengangkan, yaitu 4 gram sabu, 2 butir ekstasi, timbangan digital, dan peralatan pengemas narkoba.
Tak sampai di situ, dari DC polisi menelusuri keberadaan IFD (27), warga setempat yang ternyata menyimpan 36 gram sabu siap edar dalam 30 plastik klip.
Pada malam harinya, penangkapan kelima dilakukan di Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok. Seorang pemuda berinisial HL (24) dibekuk di kediamannya. Polisi menemukan 10 paket sabu dalam kotak rokok, timbangan digital, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Total lima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," tegas Zainullah.
(auh/abq)