Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur di PKL Andansari Lamongan, Taman Telaga Dapur.
"Benar, kami telah mengamankan semua pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang," kata M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2025).
Hamzaid mengungkapkan, ketujuh pelaku itu adalah DS (29) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, EYK (23) warga Kecamatan Jenu, Tuban, G (26) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, EAP (25) warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, YAH (28) warga Kota Surabaya, MS (20) warga Kabupaten Bogor Jawa Barat dan seorang lagi anak yang tercatat sebagai warga Kota Mojokerto.
"Pelaku DS kami amankan terlebih dahulu di Gresik pada 16 Juni," ujarnya.
Penganiayaan itu bermula ketika korban mendatangi DS di salah satu warung PKL di Jalan Andansari Lamongan untuk mengajak bicara baik-baik atau berdamai karena salah satu teman DS pernah berselisih paham dengan korban.
Namun, DS tidak terima dan mengajak 6 temannya memukuli korban dengan bata ringan, kursi, dan tangan kosong serta menjerat leher korban dengan tali. Tidak hanya itu korban juga diseret menuju Taman Telaga Dapur yang jaraknya lebih dari 100 meter dari lokasi.
"Korban tidak sadarkan diri dan ditemukan oleh warga lalu dibawa ke RSUD Soegiri Lamongan dan berlanjut dengan laporan ke polisi," kata Hamzaid.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku atas nama DS di wilayah Driyorejo, Gresik. Selanjutnya, pada Selasa 24 Juni polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama EYK dan pelaku anak di wilayah Mojokerto.
Kemudian pada Senin (7/7), polisi kembali berhasil mengamankan 4 orang pelaku atas nama G, EAP, YAH, dan MS di wilayah Banyuwangi.
"Keempat pelaku ini hendak kabur menyeberang ke Pulau Bali. Setelah dilakukan penangkapan, ketujuh pelaku itu mengakui perbuatannya," tandas Hamzaid.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Hamzaid, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, besi hollo dan papan kayu bekas kursi yang rusak serta terdapat bercak darah, batu bata ringan yang terdapat bercak darah, tali pelepah pohon, gunting kecil, dan hasil visum et repertum.
Kepada para tersangka, tegas Hamzaid, polisi akan menjerat mereka dengan pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76C juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," lanjutnya.
(dpe/abq)