Kolaborasi Kejari-Polres Mojokerto Ungkap Kematian Alfan hingga Meja Hijau

Kolaborasi Kejari-Polres Mojokerto Ungkap Kematian Alfan hingga Meja Hijau

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Jul 2025 17:45 WIB
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mojokerto berkolaborasi menangani perkara kematian Mukhamat Alfan (18) di Sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo sampai meja hijau. Berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik (tahap 1), kini sedang diteliti di kejaksaan.

Perkembangan penyidikan kasus kematian Alfan disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Menurutnya, penyidik melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan pada Senin (7/7).

Dalam perkara ini, pihaknya menetapkan Rio Filianto Tono (27) sebagai tersangka. Pria asal Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto tersebut ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni karena kealpaannya menyebabkan kematian Alfan di Sungai Brantas.

"Berkas perkara itu dari penyidik sudah lengkap dan sudah kami kirim ke kejaksaan atau sudah kami lakukan tahap 1. Selanjutnya, kami menunggu petunjuk jaksa peneliti, apa saja yang kurang akan segera kami lengkapi. Mohon doanya agar segera lengkap (P21) dan kita kawal bersama sampai persidangan," kata Ihram saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (15/7/2025).

Sampai hari ini, lanjut Ihram, belum ada alat bukti baru dalam perkara kematian Alfan. Ia membuka pintu lebar-lebar apabila lembaga bantuan hukum (LBH) yang mendampingi keluarga korban mempunyai alat bukti baru. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto berkomitmen menindaklanjuti setiap ada novum baru agar perkara ini terang benderang.

"Saya imbau apabila ada novum baru agar disampaikan kepada kami untuk kami proses, jangan disampaikan melalui saluran yang tidak semestinya, nanti malah menjadi kontraproduktif. Kami Polres Mojokerto dalam perkara ini tidak ada kepentingan dan kami melaksanakan penyidikan sesuai SOP, tentunya profesionalisme kami kedepankan," jelasnya.

Ihram menegaskan, Polres Mojokerto berkomitmen menangani semua perkara dengan adil tanpa menyalahkan yang benar, atau membenarkan yang salah. Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak tidak terprovokasi oleh segelintir orang yang ingin menunggangi kasus ini demi keuntungan pribadi.

"Saya minta tolong jangan terprovokasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan ingin mengambil keuntungan dari perkara ini, atau sebaliknya terhadap pihak-pihak yang dalam kondisi kurang menguntungkan. Izinkan saya dan penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, pihak-pihak ini tentunya akan bertanggungjawab atas perbuatannya," tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat membenarkan penyidik telah melakukan tahap 1 pekan lalu. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ini. Tim jaksa peneliti beranggotakan Ari Budiarti, Fachri Dohan Mulyana dan I Gusti Ngurah Yulio.

Perkembangannya sejauh ini, jaksa peneliti melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik kalau berkas perkara kematian Alfan belum lengkap pada Senin (14/7). Sedangkan petunjuk terkait apa saja syarat formal dan material yang harus dilengkapi (P19) akan dikirim kepada penyidik pekan depan.

"P19-nya atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk penyidik masih disusun," ujarnya.

Sejalan dengan Polres Mojokerto, tambah Denata, kejaksaan juga akan menangani perkara kematian Alfan secara objektif. Ia menegaskan tim jaksa yang ditunjuk tidak akan terpengaruh berbagai isu yang beredar, termasuk aksi unjuk rasa keluarga korban yang mendesak penambahan pasal bagi tersangka.

"Kami tidak akan lari dari fakta-fakta yang ada. Penambahan pasal apakah sudah memenuhi persesuaian dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Kalau sesuai, tentu dilakukan, kalau tidak, justru akan mengkriminalisasi seseorang. Kami tidak menuruti unjuk rasa itu, tapi apakah fakta perkara ini perlu tambahan pasal atau tidak, atau seperti apa, itu yang akan disampaikan dalam P19," tandasnya.

Alfan anak bungsu 4 bersaudara dari pasangan Sandono (65) dan Jamik (52), warga Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto. Siswa kelas 2 jurusan teknik alat berat (TAB) di SMK Raden Rahmat ini dikenal mempunyai kemampuan bela diri dan pandai berenang.

Jamik mengatakan, putranya berangkat sekolah seperti biasa pada Sabtu (3/5). Pagi itu, Alfan yang tak pernah bawa motor ke sekolah, dijemput temannya asal Desa Kutoporong, Bangsal, Mojokerto. Namun, saat pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB, Alfan dijemput orang lain.

Siang itu, lanjut Jamik, Alfan dan teman sekelasnya berinsial SM dijemput Rio. Menurutnya, Rio merupakan paman RF, adik kelas Alfan di SMK Raden Rahmat. Rio membonceng Alfan dan SM ke rumah RF di Dusun Bendomungal, Desa Kedungmungal, Pungging, Mojokerto.

Informasi ini ia peroleh saat bertemu SM di ruangan bimbingan konseling (BK) SMK Raden Rahmat pada Senin (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan ini, pihak sekolah juga mengundang Rio, RF, SM, serta orang tua RF dan SM. Ketika sampai di rumah RF, Alfan dan SM kabur karena ketakutan. Dua pelajar ini lari ke arah yang berbeda.

"Cerita SM, begitu sampai di rumah RF, paman RF bilang 'Ini lo anak yang mukuli kamu, mana pedangnya tadi'. Alfan dan Samsul kabur dari rumah Rifki tanpa sempat masuk rumah," kata Jamik kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (10/5)

Menurut Jamik, SM selamat karena bersembunyi di sebuah kandang sampai situasi aman. Pelajar SMK ini pulang diantar warga setempat. Sedangkan Alfan sejak siang itu, tak pernah pulang. Sampai akhirnya kabar duka datang pada Senin (5/5) malam. Alfan ditemukan tewas di Sungai Brantas masih memakai seragam sekolah.

Diki Sukono (30) melaporkan kematian Alfan ke Polres Mojokerto pada Rabu (7/5). Sedangkan pada Minggu (4/5), Diki datang ke Desa Kedungmungal untuk mencari Alfan. Pagi itu, ketua RW setempat mempertemukannya dengan ayah RF berinisial KR.

Ternyata KR menyerahkan tas dan sepatu sekolah Alfan kepadanya. KR mengaku menemukan tas dan sepatu ini di pinggir Sungai Brantas tak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/5) sore. Kemudian KR membawa pulang barang milik korban ini sebelum menyerahkannya kepada Diki.

Sedangkan Sandono menjelaskan adanya perkelahian antara RF dengan SM sebelum peristiwa tragis ini terjadi. Perkelahian ini menyebabkan RF babak belur sampai tak masuk sekolah. Sehingga pada Sabtu (3/5), Rio menjemput SM di sekolah untuk dipertemukan dengan kepokanannya. Siang itu, Alfan dengan sukarela menemani SM yang dibawa Rio ke rumah RF.

Dua hari kemudian, Senin (5/5) sekitar pukul 18.00 WIB, Alfan ditemukan tewas di Sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo. Kondisinya masih memakai seragam sekolah, tapi jasadnya sudah membusuk. Jenazahnya diautopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo pada Senin (5/5) malam.

Selanjutnya, jasad korban dipulangkan ke rumah duka Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto untuk dimakamkan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa kakak, ibu kandung, teman, wali kelas, serta kakak kelas korban, ayah kandung RF, serta ahli pidana ahli dan forensik.

Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara dr Deka Bagus Binarsa menjelaskan, hasil pemeriksaan luar jasad Alfan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Sedangkan dari pemeriksaan dalam ditemukan lumpur di saluran napas bawah. Temuan ini menunjukkan korban menghirup air sebelum meninggal.

"Kesimpulan kami saat masuk ke air, saudara Alfan dalam kondisi masih hidup. Diperkuat hasil pemeriksaan diatom sum-sum tulang korban di laboratorium, hasilnya positif. Jadi, memang benar korban meninggal akibat tenggelam," jelasnya kepada wartawan, Kamis (22/5).

Selain itu, lanjut dr Deka, pihaknya juga memeriksa lebam di dada dan wajah jasad Alfan saat autopsi. Ia memastikan memar berwarna merah keunguan tersebut merupakan lebam mayat dan tanda pembusukan, bukan luka karena penganiayaan.

"Kalau betul memar, di lapisan bawahnya pasti ada resapan darah. Namun, resapan darah itu tidak ada. Jadi, tanda kekerasannya tidak kami temukan," terangnya.

Ia lantas menguraikan penyebab hilangnya rambut kepala Alfan. dr Deka juga memastikan hilangnya rambut kepala korban bukan akibat dipangkas oleh seseorang. Sebab kalau dipangkas, seharusnya ditemukan sisa rambut dan akar rambut di kulit kepala korban. Faktanya pada kepala korban tidak ditemukan tanda-tanda tersebut.

"Level pembusukannya (jasad Alfan) sudah 3-5 hari sebelum pemeriksaan. Itu memang bisa mencabut kulit ari, di bawah kulit ari ada akar rambut, itu pasti ikut tercerabut juga. Apalagi arus sungai deras sehingga menyebabkan rambut mudah terlepas ketika jenazah mengalami pembusukan di 3 sampai 5 hari," ungkapnya.


(dpe/abq)


Hide Ads