"Pelaku melakukan percobaan pencurian motor dan digagalkan warga," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Sabtu (12/7/2025).
Aksi pencurian itu bermula saat pelaku dan temannya mendatangi rumah korban di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan naik motor Honda BeAT N 5621 TEW.
Pelaku lalu menuju halaman rumah korban, TM (35) pada Kamis (10/7) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban yang berada di ruang tamu melihat pelaku menghampiri motor Honda BeAT Beat N 2742 VAA miliknya yang di parkir di halaman rumah.
Korban melihat pelaku merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T. Kemudian Korban berteriak 'maling' sehingga warga setempat berdatangan. Menyadari posisinya berbahaya, pelaku kabur dan belum sempat membawa motor korban.
Warga terus mengejar pelaku yang kabur bersama temannya. Motor yang dikendarai pelaku tertinggal dan berhasil diamankan warga. Pelaku kemudian ditangkap di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP. Motor yang ia gunakan beraksi diserahkan warga ke polisi dan menjadi barang bukti. Yang bersangkutan sudah melakukan pencurian hingga 3 kali," terangnya.
(dpe/hil)