- Berikut sederet fakta perselingkuhan kepala dusun di Gresik: 1. Digerebek di Kamar Mandi Toko Buah 2. Diduga Hendak Berbuat Asusila 3. IND Seorang Perangkat Desa 4. Polisi Sudah Periksa Dua Terlapor dan Empat Saksi 5. Masih Menunggu Hasil Visum 6. Diatensi Pemerintah Daerah 7. Sanksi Menanti Jika Terbukti
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Dusun Melirang Kulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terus bergulir dan menyedot perhatian publik. IND, pria berusia 42 tahun yang juga dikenal sebagai bos sayur, berselingkuh dengan YNH (19).
IND digerebek suami selingkuhannya saat diduga berduaan di kamar toko buah. Persoalan ini tidak hanya menghebohkan warga, tetapi membuat aparat kepolisian dan Pemkab Gresik turun tangan. Status IND sebagai perangkat desa membuat kasus ini menjadi sorotan.
Berikut sederet fakta perselingkuhan kepala dusun di Gresik:
1. Digerebek di Kamar Mandi Toko Buah
IND digerebek suami YNH, MDA (22), saat berada di kamar mandi toko buah di Dusun Bruju, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Saat itu, MDA bermaksud menemui istrinya yang bekerja sebagai penjaga toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tak menemukan YNH di tempat biasanya. Setelah mengecek ke belakang, ia memergoki keduanya sedang berada di kamar mandi.
2. Diduga Hendak Berbuat Asusila
Kepolisian menyebut belum ada tindakan persetubuhan yang terjadi saat penggerebekan dilakukan. Namun, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abib Uais Al-Qarni menyatakan, saat digerebek, IND diduga sedang membuka celana di hadapan YNH yang berada di atas tempat tidur.
"Dari hasil pemeriksaan, memang belum terjadi persetubuhan atau yang lainnya. Cuman, saat dipergoki pelapor, terlapor hendak buka celana dengan posisi istrinya di tempat tidur," ujar Abib, Jumat (11/7/2025).
3. IND Seorang Perangkat Desa
IND tidak hanya dikenal sebagai bos sayur. Ia juga menjabat sebagai Kepala Dusun Melirang Kulon. Hal ini dibenarkan Kasi Kesra Pemerintah Desa Melirang Ulum.
"Yang bersangkutan memang menjadi Kasun Melirang Kulon. Sudah menjabat kurang lebih 4-5 tahun," kata Ulum, Kamis (10/7/2025).
4. Polisi Sudah Periksa Dua Terlapor dan Empat Saksi
Polisi telah memeriksa IND dan YNH sebagai terlapor. Selain itu, ada empat saksi lain yang juga dimintai keterangan, termasuk MDA selaku pelapor.
"Selain kedua terlapor, kami juga sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi. Yakni pelapor, istri terlapor, karyawan toko dan satu orang teman pelapor," jelas Abib.
5. Masih Menunggu Hasil Visum
Penetapan status hukum kasus ini masih menunggu hasil visum dari pihak terkait. Pemeriksaan lanjutan juga masih akan dilakukan.
"Untuk statusnya masih menunggu hasil visum. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan fakta-fakta yang ada," tegas Abib.
6. Diatensi Pemerintah Daerah
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Wakil Bupati GresikAsluchul Alif. Ia menyebut pemkab akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada IND.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk hal itu (sanksi)," kata Alif, Jumat (11/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian," bebernya.
7. Sanksi Menanti Jika Terbukti
Wakil Bupati Alif menyatakan, jika IND terbukti melanggar hukum atau norma sebagai pejabat desa, sanksi akan diberikan. Ia menyebut salah satunya berupa pembinaan.
"Tentunya akan diberikan sanksi, salah satunya pembinaan," pungkas Alif.
(irb/hil)