Polisi Tegaskan Laporan IRT Kota Blitar Diproses, Bukan Arisan Bodong

Polisi Tegaskan Laporan IRT Kota Blitar Diproses, Bukan Arisan Bodong

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 22:45 WIB
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Satreskrim Polres Blitar Kota menegaskan laporan seorang ibu rumah tangga (IRT) soal dugaan penipuan arisan terus berjalan. Adapun arisan itu dipastikan bukan arisan bodong, dan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk perkembangan kasus yang melibatkan ibu SP dengan ibu DR, yang jelas tetap berjalan. Kemudian perlu saya sampaikan arisan ini tidak bodong, arisan ini benar adanya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, saat ditemui detikJatim, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, arisan tersebut dipastikan benar karena tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Termasuk seorang saksi yang merupakan admin arisan, dan kedua belah pihak yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu dekat kami juga akan meminta keterangan dari 25 orang yang merupakan anggota arisan itu. Jadi ini arisan pedagang di Pasar Dimoro, akan kami periksa para saksi ini untuk keterangan laporan," jelasnya.

Rudi menyebut ada beberapa kendala yang dialami penyidik dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, pelapor yakni SP mulanya tidak melampirkan barang bukti berupa rekening korban secara jelas.

ADVERTISEMENT

Sementara terlapor, yakni DR juga tidak dapat menunjukkan bukti apabila telah memberi atau membayarkan uang arisan. DR juga beralasan uang hasil arisan tidak diberikan karena SP menunggak pembayaran arisan.

"Kendalanya barang bukti rekening koran yang diberikan pelapor kepada penyidik ada bekas tipeX (buram) dan terlapor juga tidak bisa menjelaskan bukti pembayaran hasil arisan itu. Kemudian pendalaman sementara pada bukti transfer, nilainya tidak sama dengan yang disampaikan," terangnya.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan adanya informasi menganai SP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kasus yang berbeda. Namun, tim penyidik tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk memeriksa saksi-saksi yang merupakan anggota arisan.

"Jadi jangan dicampur, jangan seolah-olah pelapor jadi tersangka karena kasusnya beda. Yang jelas untuk kasus ini masih dalam penyelidikan, dan terus dalam pantauan. Mohon waktu agar kami dapat segera menyelesaikan kasus ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan arisan bodong senilai Rp 15 juta di Kota Blitar kembali mencuat setelah seorang korban, Setyo Prihatini (38), berharap laporan yang dia ajukan sejak 2023 bisa segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan itu telah dibuat sejak November 2023.

Warga Kepanjenkidul Kota Blitar itu pun akhirnya memilih memviralkan laporan dugaan penipuan arisan bodong tersebut.

"Saya menyesalkan laporan saya ke Polres Blitar Kota tidak segera ditangani. Laporan saya tentang dugaan penipuan sejak November 2023, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali," katanya kepada detikJatim, Jumat (4/7/2025).




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads