Diduga Gelapkan Mobil, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi

Diduga Gelapkan Mobil, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 22:30 WIB
SR (38) saat dimintai keterangan polisi
SR (38) saat dimintai keterangan polisi. (Foto: Istimewa)
Lamongan - Diduga menggelapkan sebuah mobil, seorang pria asal Kecamatan Sukodadi, Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modusnya, ia berjanji akan membantu service mobil korban yang ada di dekat rumahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria asal Kecamatan Sukodadi yang kini sudah dimintai keterangan oleh polisi itu adalah SR (38). Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Matno, warga Kecamatan Babat atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil dengan inisial SR (38) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukodadi," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Hamzaid mengungkapkan, dugaan penggelapan mobil Lancer milik korban ini bermula pada Senin (12/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika itu, Matno bersama saksi Joko Firman Hadi mengantar mobil Mitsubishi Lancer miliknya ke rumah SR di Sukodadi.

"Kepada korban, terduga pelaku ini sebelumnya sudah berjanji kepada korban akan membantu mengurus servis mobil di bengkel dekat rumahnya," ujarnya.

Setibanya di rumah SR, ungkap Hamzaid, Matno diminta untuk meninggalkan mobilnya karena SR mengatakan akan mengurus servis sendiri dengan tukang servis di dekat rumahnya.

"Karena korban dan terduga pelaku sudah kenal, kemudian menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK kendaraan tersebut kepada terduga pelaku dengan janji servis akan selesai dalam waktu dua hari atau paling lambat satu minggu. Setelah itu, korban pulang," terangnya.

Selang dua hari, SR menelepon Matno dengan alasan meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. Matno pun mengizinkan. Namun, satu minggu kemudian, SR mendatangi rumah Matno dengan membawa satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diakui sebagai mobil milik anaknya dan dapat digunakan korban untuk keperluan sehari-hari.

"Tak berselang lama, mobil Sigra tersebut ternyata diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata mobil tersebut adalah mobil rental atau sewaan," tambahnya.

Kecurigaan Matno semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook. Saat itu, korban melihat jika mobilnya tersebut ternyata ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang. Matno segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar.

"Korban yang merasa dirugikan, korban, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Lamongan," tandasnya.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 2 Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu tempat di wilayah Mojokerto untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polos S 1408 WS, sebagai barang bukti," pungkasnya.


(auh/abq)


Hide Ads