Pemilik Panti di Surabaya Tak Akui Cabuli 3 Anak, Hakim-Jaksa Cek TKP

Pemilik Panti di Surabaya Tak Akui Cabuli 3 Anak, Hakim-Jaksa Cek TKP

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 20:15 WIB
Hakim, Polisi, hingga Jaksa lakukan Pemeriksaan Setempat di Panti Asuhan Budi Kencana Barata Jaya Surabaya
Hakim, Polisi, hingga Jaksa lakukan Pemeriksaan Setempat di Panti Asuhan Budi Kencana Barata Jaya Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana di Baratajaya, Surabaya, terus membantah telah mencabuli tiga anak asuhnya. Padahal, ia sudah ditangkap sejak Februari 2025 atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selama persidangan, Nurherwanto didakwa atas kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap 3 anak asuhnya berinisial. Selama itu pula, ia tak pernah mau mengakui dan menyesali perbuatannya yang diduga dilakukan sejak Januari 2022 hingga awal tahun 2025.

Bahkan, ia kerap membantah segala bukti dan tuduhan yang dilayangkan jaksa kepadanya. Lantaran geram terdakwa tak kunjung mengakui perbuatannya, Hakim PN Surabaya memutuskan untuk melakukan penguatan gambaran atas perkara pidana pencabulan tersebut dengan melakukan pemeriksaan setempat (PS) di tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin mengatakan hal tersebut dilakukan pada Kamis (10/7/2025) siang di TKP kejadian. Di lokasi, jaksa, hakim, hingga polisi kembali mengkroscek hingga melakukan pencocokan sejumlah bukti serta keterangan para saksi korban hingga terdakwa yang diperoleh.

"Di lokasi, kami mencocokkan keterangan saksi dengan keadaan di lapangan, hasilnya nanti majelis hakim dari PN Surabaya yang menyimpulkan, Mas," kata Yusuf saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan PS tersebut merupakan permintaan dari majelis hakim. Menurutnya, PS itu dilakukan lantaran Nurherwanto tak henti-hentinya mengelak dakwaan pencabulan yang ditujukan kepadanya.

Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Menurutnya, selama persidangan Nurherwanto justru kekeh mengaku tak pernah melakukan pencabulan terhadap para anak asuh.

"Terdakwa tidak pernah mau mengakuinya. Pas di sana (lokasi), mungkin biar hakim punya gambaran (kejadian). Di sana juga, terdakwa tidak mau mengakuinya, Mas," ujarnya.

Selama PS, lanjut Saaradinah, sejumlah fakta hingga keterangan dari terdakwa dengan keterangan dari pihak korban disinkronkan. Termasuk gambaran dari tempat kejadian perkara atas persetubuhan terhadap 3 anak asuhnya yang masih di bawah umur.

"Saat dicocokkan dan kami rasa sesuai, terdakwa masih ngeyel membantahnya, tidak mengakui perbuatannya," tuturnya.

"Padahal, di sana, hakim menambah keyakinan untuk melihat locusnya (tempat kejadian perkara/lokasi) tindak pidananya," imbuhnya.

Akibat ulahnya itu, Nurherwanto didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam fakta di lapangan dan data yang diperoleh, Nurherwanto diduga turut mengancam para korban yang berusia 13 hingga 15 tahun agar tidak berani melapor kepada siapapun.




(auh/abq)


Hide Ads