Delapan Setengah Jam KPK Gali Keterangan Khofifah Terkait Dana Hibah

Round-Up

Delapan Setengah Jam KPK Gali Keterangan Khofifah Terkait Dana Hibah

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 11 Jul 2025 07:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa usai diperiksa KPK di Polda Jatim.
Khofifah usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dana hibah di Mapolda Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Selama kurang lebih 8,5 jam Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim dimintai keterangan penyidik KPK. Khofifah berharap keterangannya membantu KPK tuntaskan kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Provinsi Jatim 2021-2022.

Sejak sekitar pukul 09.45 WIB Khofifah disebut telah hadir memenuhi panggilan KPK di Polda Jatim. Kedatangannya tidak terpantau awak media yang menunggunya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Khofifah menjawab sejumlah pertanyaan dari Penyidik KPK berkaitan dengan prosedur penyaluran dana hibah, juga mengenai keterlibatan beberapa tersangka dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Hingga sekitar pukul 18.30 WIB Khofifah keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim didampingi sejumlah pejabat Polda Jatim juga pejabat Pemprov Jatim. Dia lantas memberikan keterangan kepada jurnalis yang sudah menunggunya.

"Alhamdulillah, hari ini saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka. Jadi, Insya Allah saya telah menyampaikan keterangan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," ujar Khofifah, Kamis (10/7).

Khofifah menuturkan bahwa pertanyaan para penyidik KPK sebenarnya tidak banyak. Namun, untuk satu pertanyaan dia harus menjelaskan cukup banyak hal terutama karena banyak kepala OPD yang berubah posisi.

"Salah satu pertanyaan yang jawabnya banyak adalah terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro. Di tahun 2021-2024 kan cukup banyak badan OPD yang berubah posisi, jika ditulis masing masing dengan nama lengkap cukup panjang menjawabnya," tuturnya.

Khofifah juga menuturkan bahwa pertanyaan dari penyidik KPK terutama tentang materi proses penyaluran dana hibah. Dan dia memastikan bahwa penyaluran tersebut sudah sesuai prosedur.

"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Mengenai pemanggilan Khofifah ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim Heru Satryio telah menjelaskan bahwa gubernur perempuan pertama di Jatim itu diperiksa sebagai saksi atas 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim.

"Ibu (Khofifah Indar Parawansa) dimintai keterangan sebagai saksi untuk 4 tersangka di antaranya Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus," kata Heru saat ditemui awak media di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pemanggilan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi dalam rangka meminta keterangan.

"Bukan diperiksa. Jadi kalau diperiksa itu dokter yang beri sokok. Kalau kita diminta keterangan. Mereka juga keterangan saksi, keterangan ahli," kata Johanis.

Tanak menegaskan pemanggilan Khofifah di Jatim dalam rangka efisiensi waktu dan anggaran. Sebab, ada penyidik KPK yang sedang berada di Jatim.

"Itu kan efisiensi waktu dan anggaran, dan tidak ada larangan. Kalau ada larangan bahwa tidak boleh pejabat penyidik-penyelidik untuk melakukan penyelidikan di satu tempat, kita tidak akan lakukan. Jangankan itu penyelidikan-penyidikan, proses pemeriksaan sidang saja, misalnya terjadi di Jakarta, bisa dipindahkan ke Tangerang atau ke daerah lain dengan seizin tentunya Ketua Mahkamah Agung. Itu dapat dilakukan dengan melihat satu kondisi," katanya.


(dpe/abq)


Hide Ads