Khofifah Sebut Pertanyaan dari Penyidik KPK Nggak Banyak, tapi...

Khofifah Sebut Pertanyaan dari Penyidik KPK Nggak Banyak, tapi...

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 19:20 WIB
Khofifah dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polda Jatim.
Khofifah dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim kepada penyidik KPK di Polda Jatim. Dia sebutkan bahwa pertanyaan dari penyidik sebenarnya tidak banyak.

Sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 di Polda Jatim ia telah memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih 8 jam.

Saat memberikan keterangan kepada awak media melalui konferensi pers didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan OPD Jatim Lilik Pudjiastuti dan Kepala Biro Hukum Jatim Adi Sarono, Khofifah mengungkapkan bahwa pertanyaan dari penyidik KPK tidak banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak banyak (pertanyaan). Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala Dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira begitulah, teman-teman," ujar Khofifah, Kamis (10/7/2025).

Khofifah pun memastikan bahwa dirinya sudah memberikan keterangan secara lengkap terkait dengan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi, Insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Khofifah selaku Gubernur Jatim memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim pada Kamis (10/7/2025) pagi.

Dia disebut sudah hadir di Polda Jatim sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Namun kedatangannya tidak terpantau awak media yang menantinya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.




(dpe/abq)


Hide Ads