Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Kabar Nasional

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Adrial Akbar - detikJatim
Selasa, 08 Jul 2025 16:21 WIB
KPK di Lamongan
Gedung Pemkab Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan memasuki tahap baru. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"4 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari detikNews, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK belum menjelaskan identitas keempat tersangka tersebut. Asep hanya menjelaskan KPK saat ini tengah dalam tahap pengecekan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung KN (kerugian negara)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Budi belum menjelaskan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/7).

KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.




(auh/abq)


Hide Ads