Anak Durhaka di Surabaya Curi Mobil Orang Tuanya

Anak Durhaka di Surabaya Curi Mobil Orang Tuanya

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 10 Jul 2025 11:30 WIB
Warga Surabaya yang nekat curi mobil orang tuanya sendiri
Warga Surabaya yang nekat curi mobil orang tuanya sendiri/Foto: Istimewa
Surabaya -

Aksi durhaka seorang anak terhadap orang tuanya bikin geleng kepala. Seorang pria berusia 30 tahun nekat mencuri dan menjual mobil milik orang tuanya sendiri tanpa izin.

Ironisnya, pelaku ternyata bukan sekali ini saja beraksi, dia tercatat pernah mencuri 15 sepeda motor sebelumnya, termasuk milik keluarganya. Aksi memalukan ini terkuak usai orang tuanya melapor ke polisi karena merasa kehilangan mobil di rumah.

Pelaku adalah AAN (30), warga Jalan Margodadi, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia menjual mobil orang tuanya yakni Toyota Calya berpelat L 1189 CAJ kepada seorang rekannya yang berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AAN menawarkan akan menjual mobil tanpa kelengkapan surat, lalu A mengiyakan," ujar Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizki saat, Kamis (10/7/2025).

AAN yang mengaku tak bisa mengemudi, lantas mengajak A janjian di tempat parkir umum Pasar Buah, Jalan Cepu, untuk menunjukkan mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kunci mobil itu berhasil diambil oleh AAN dari laci kamar adiknya yang sedang berada di luar pulau.

"AAN mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam laci kamar adiknya, kebetulan adiknya waktu itu sedang keluar pulau. Setelahnya dia menemui A di parkiran," lanjut Vonny.

Di tempat parkir itu, AAN sempat memberikan uang parkir Rp 20 ribu ke juru parkir, namun ditolak karena sistem parkir di tempat itu dibayar bulanan.

AAN pun lalu membawa mobil tersebut bersama A ke Jembatan Suramadu dan bertemu dengan seseorang yang merupakan teman A untuk melakukan jual beli.

"AAN langsung membawa mobil tersebut bersama A ke Jembatan Suramadu. Dia berhenti di ujung untuk bertemu dengan seorang laki-laki teman A, yang tidak dikenal tersangka," jelasnya.

Setelah sepakat, mobil pun dijual. Dari transaksi tersebut, AAN pulang membawa uang sebesar Rp 30 juta.

Aksi AAN terbongkar setelah orang tuanya melapor ke polisi karena merasa kehilangan mobil. Petugas yang melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV akhirnya berhasil meringkus pelaku.

"Anak korban ini melakukan pencurian sudah berulang kali termasuk mencuri sepeda motor sudah sebanyak 15 kali. Termasuk melakukan pencurian dan menjual motor orangtuanya," terang Vonny.

Akibat perbuatannya, AAN kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Salah satu penyebabnya adalah masalah ekonomi, karena anaknya (korban) ini sudah berumah tangga. Sehingga membutuhkan uang untuk membayar hutang serta menghidupi keluarganya," pungkas Vonny.




(auh/hil)


Hide Ads