Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dikabarkan sebagai tersangka dugaan penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Johanes Dipa Widjaja, pengacara Dahlan Iskan kini menyinggung Polda Jatim yang bungkam terkait kabar tersebut.
Dipa mengaku tak pernah sekalipun menerima pemberitahuan secara resmi dari kepolisian perihal tersebut. Menurutnya, tidak ada siaran resmi pula dari Polda Jatim yang membenarkan hal itu.
"Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka," kata Dipa dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami," imbuhnya.
Johanes curiga isu tersebut dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU. Padahal gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perlu kami tegaskan bahwa klien (Dahlan Iskan) kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan," jelasnya.
Johannes memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ia bahkan menyebut hal tersebut adalah fitnah.
Johannes yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan kliennya. Maka dari itu, ia mengklarifikasi isu yang beredar agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien Eks Dirut BUMN itu.
"Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap klien kami. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jatim akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi," tuturnya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko saat dikonfirmasi detikJatim belum merespon terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Begitu pula Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang namanya tertera di dalam surat penetapan tersangka Dahlan Iskan.
Sebelumnya, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan dokumentasi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum usai melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," demikian keterangan surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima detikJatim, Rabu (9/7/2025).
(auh/abq)