Khofifah Jadi Saksi KPK, MAKI Jatim: Bentuk Tanggung Jawab yang Baik

Khofifah Jadi Saksi KPK, MAKI Jatim: Bentuk Tanggung Jawab yang Baik

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 09 Jul 2025 15:35 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Graadi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Graadi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

KPK akan memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK merencanakan pemanggilan dilakukan besok di Polda Jawa Timur (Jatim).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo meyakini Khofifah akan hadir dan menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

"Yang pasti kedatangan Ibu Khofifah Indar Parawansa besok dalam pemeriksaan sebagai saksi merupakan bentuk tanggung jawab beliau sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum normatif yang berjalan di negara Republik Indonesia tercinta ini," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menegaskan, Khofifah tidak terlibat apapun dalam kasus dana hibah. Sebab, dalam surat pemanggilan KPK tertulis Khofifah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kusnadi dan kawan-kawan.

Heru juga menegaskan MAKI siap mendampingi Khofifah dalam pemeriksaan tersebut. Termasuk, jika MAKI Jatim menjadi tim hukum Khofifah.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai Ketua MAKI Jatim, kami juga sebagai warga Jawa Timur akan mendampingi Ibu Khofifah untuk mendatangi KPK di Polda Jatim," katanya.

"Kami akan berkomunikasi dengan Ibu Khofifah apakah memerlukan pendampingan hukum sebagai pengacara. Kami siap mengawal Bu Khofifah," tandasnya.

Sebelumnya, kabar ini dibenarkan pihak KPK. "Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Rabu (9/7/2025).

Sampai hari ini belum ada perubahan jadwal pemanggilan terhadap Khofifah. Dia mengatakan, pihak KPK memiliki keyakinan Khofifah akan hadir pada pemeriksaan besok.

Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.




(faa/hil)


Hide Ads