Ada-ada saja yang dilakukan seorang dukun cabul di Magetan. Pelaku berinisial A (40) memperdaya siswa SMP dengan dalih menyebut korban dihamili oleh makhluk halus.
Lalu, pelaku mengaku bisa menghilangkan janin dalam kandungan korban yang masih berusia 15 tahun. Lalu, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengobatan spiritual di hotel.
"Pelaku dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban. Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama dukun menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik menjelaskan, pelaku menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses penghilangan janin di sebuah hotel di Sarangan.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," papar Erik.
Erik menyebutkan perbuatan pelaku sangat keji karena tidak hanya mencabuli anak di bawah umur, tetapi pelaku juga menggunakan pendekatan mistis untuk menakut-nakuti dan mengelabui korban.
"Jadi pelaku juga melakukan pendekatan dengan cara mistis," ungkap Erik.
Erik menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," tandas Erik.
(irb/hil)