Modus Test Drive, Pria Mojokerto Gasak Motor Sport di Surabaya

Modus Test Drive, Pria Mojokerto Gasak Motor Sport di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Selasa, 08 Jul 2025 12:30 WIB
Pria asal Mojokerto melakukan tipu gelap dengan modus test drive
Pria asal Mojokerto melakukan tipu gelap dengan modus test drive. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Seorang pria asal Mojokerto berinisial OH (27) ditangkap polisi usai membawa kabur motor sport milik warga Wonokromo, Surabaya. Aksi penggelapan itu dilakukan dengan modus test drive usai komunikasi jual beli di marketplace Facebook.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, OH diringkus oleh anggota polisi di sebuah rumah kos di kawasan Tenggilis Mejoyo pada Sabtu (5/7).

"Berbeda dengan kasus-kasus yang lain di mana orang biasanya mungkin mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, yang bersangkutan ini berusaha memiliki sepeda motor dari punyanya orang lain melalui marketplace," ujar Luthfie dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luthfie, tersangka memang sengaja berburu motor-motor bodong lewat marketplace untuk melancarkan aksinya.

"Motor pertama yang berhasil dibeli pelaku adalah Honda Beat dengan STNK saja, seharga Rp7 juta. Padahal, kalau surat motor itu lengkap, harganya masih berkisar Rp13 sampai Rp14 juta," bebernya.

ADVERTISEMENT

Setelah memahami pola transaksi di marketplace tersebut, OH kembali beraksi. Target selanjutnya ia mengincar motor sport jenis Honda CBR. Dengan menyamar sebagai pembeli, pelaku menyetor uang muka (DP) sebesar Rp3 juta agar bisa test drive.

"Transaksi ini terjadi bukan di rumah korban, melainkan di pinggir jalan daerah Rungkut. Setelah kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur," jelasnya.

Belum puas, OH kembali menjalankan aksi serupa. Kali ini, ia mengincar Suzuki GSX milik warga Wonokromo yang dijual lengkap dengan STNK dan BPKB. Tapi, korban mulai curiga karena modus yang digunakan pelaku mirip dengan laporan sebelumnya.

"Ternyata, modus yang digunakan pelaku sebelumnya, membuat korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo," tambah Luthfie.

Dalam pemeriksaan, OH mengaku motor-motor hasil tipu dayanya itu akan digunakan pribadi untuk aktivitas harian.

Polisi pun menyita dua unit motor, yakni Honda CBR dan Suzuki GSX, berikut STNK, BPKB, dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ini jadi alasan kasus ini perlu kami rilis untuk menjadi warning kepada masyarakat (untuk waspada dengan modus serupa)," pungkas Luthfie.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads