Tak Dikirim ke Akhirat, 2 Maling Motor di Surabaya Cuma Ditembak Kakinya

Tak Dikirim ke Akhirat, 2 Maling Motor di Surabaya Cuma Ditembak Kakinya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 06 Jul 2025 09:00 WIB
Dua pelaku curanmor di Surabaya ditembak polisi
Dua pelaku curanmor di Surabaya ditembak polisi. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus curanmor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Surabaya. Terbaru, ada 2 pelaku yang terpaksa ditembak kakinya lantaran berupaya melawan petugas saat akan dibekuk.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto mengatakan pelaku yang ditangkap 2 orang. Dari 2 pelaku tersebut, satu diantaranya adalah residivis.

"Keduanya warga Sidotopo Wetan Kenjeran, yakni YI (21) dan GW alias SL. Untuk YI, berperan sebagai joki dan GW alias SL (24) sebagai eksekutor," kata Edi, Minggu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menegaskan para personelnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku. Lantaran, keduanya berupaya melawan saat dibekuk.

Penangkapan itu bermula usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada 3 laporan kasus curanmor. Tepatnya pada 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A. Kala itu, korban, VA (60) kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol L 5192 ABX saat sedang melayani pembeli kendati motor dalam kondisi terkunci stang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3. Saat itu, korban, PW (36) kehilangan motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol L 6398 BN yang terparkir di depan rumah.

Beruntung, aksi pencurian YI dan GW terekam CCTV. Tak berhenti sampai di situ, keduanya beraksi lagi pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB di sebuah warung kopi Jalan Tambaksari Nomor 2 Surabaya.

Saat itu, keduanya nekat mengambil kunci motor dari saku celana korban yang tertidur di rumahnya. Merasa sikon sedang sepi, keduanya langsung menggondol motor Honda Beat putih biru bernopol L 4596 AAD milik MKHT.

"Kedua pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan mampu membawa kabur motor hanya dengan mengambil kunci milik korban saat lengah," imbuhnya.

Tak hanya mengamankan YI dan GW, Edi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 kunci T, 2 mata kunci T, sebuah alat pembuka rumah magnet, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

GI alias SL ini merupakan residivis. Pernah terjerat kasus serupa tahun 2021-2022," ujarnya.

Akibat ulahnya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Meski telah terungkap, Edi memperingatkan siapapun yang berupaya akan menjadi pelaku kriminalitas, terutama Curanmor, baik pemain baru maupun residivis. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya," tutupnya.




(auh/abq)


Hide Ads