7 Pemuda di Sidoarjo Ditangkap gegara Gangster Teriak Gangster

7 Pemuda di Sidoarjo Ditangkap gegara Gangster Teriak Gangster

Suparno - detikJatim
Senin, 07 Jul 2025 20:45 WIB
Gangster di Sidoarjo saat dihadirkan dalam jumpa pers
Gangster di Sidoarjo saat dihadirkan dalam jumpa pers (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang remaja di depan Pabrik Gula (PG) Candi, Sidoarjo, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan, termasuk lima di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, M.A (16), warga Kecamatan Tarik, dianiaya secara brutal oleh sekelompok pemuda di lokasi kejadian setelah dituduh sebagai anggota gangster.

"Para pelaku mengejar korban dengan sepeda motor, lalu memepet dan menendangnya hingga korban jatuh. Tidak berhenti di situ, korban diseret ke dalam area pabrik dan dikeroyok ramai-ramai hingga luka parah," terang Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil dari pemeriksaan yang menjadi gangster ternyata pelaku sendiri, mereka memiliki peran sendiri-sendiri dan melakukan penganiayaan terhadap korban," imbuh Fahmi.

Ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Salah satunya, Z.M.A (19), menendang motor korban hingga terjatuh dan menyeret korban usai dikeroyok. K.S.P (20), memukul korban dengan helm. Sementara pelaku lain turut melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menampar, dan menendang korban.

ADVERTISEMENT

"Motif pengeroyokan karena salah satu pelaku meneriaki korban sebagai 'gangster' dan spontan memicu aksi main hakim sendiri. Padahal belum ada bukti korban bagian dari geng tersebut," tambahnya.

Dalam kejadian ini, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk helm, ikat pinggang, jaket, hingga dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mengejar korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pengeroyokan tersebut tersebar luas di media sosial. Polisi pun bergerak cepat mengamankan para pelaku di hari yang sama usai kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terpancing emosi dan main hakim sendiri. Jika menemukan dugaan tindakan kriminal, segera laporkan ke polisi," pungkas Fahmi.




(auh/abq)


Hide Ads