Rizki Andika yang membacok Slamet Hariyono, penghuni kos di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Minggu (6/7/2025).
Joko mengungkapkan berdasarkan pendalaman penyidik tersangka telah menyimpan dendam kepada korban sejak 3 tahun lalu. Dendam itu karena Rizki merasa terhina atas tantangan korban terhadap dirinya dan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya adalah dendam pribadi yang sudah dipendam selama 3 tahun. Tersangka mengaku merasa dihina korban yang menantang dirinya dan ibunya," terangnya.
Slamet Hariyono (36), warga Dusun Gempol Joyo, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tewas dibacok dengan celurit oleh Rizki Afandi (25), di rumah kosnya Dusun Kisik, Desa Gempol, Kamis (3/7/2025) pukul 07.20 WIB.
Aksi itu terjadi di halaman kos yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah tersangka. Saat pembacokan terjadi, korban tengah membersihkan sepeda motornya.
Tersangka datang dari belakang dan langsung mengayunkan celurit ke arah bahu kanan dan pinggul kiri korban. Korban seketika terkapar dan meninggal di lokasi kejadian.
Polisi mengamankan Rizki tidak lama kemudian. Dua bilah senjata tajam berupa celurit dan parang yang dia bawa untuk menyerang korban juga turut disita sebagai barang bukti.
(dpe/abq)