Sebanyak 3 orang pria ditangkap usai melakukan aksi pemerasan dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian di Kota Batu. Para tersangka diamankan pada Jumat 4 Juli dan Sabtu 5 Juli.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang bernama Agung (63) ke Mapolres Batu pada Jumat 4 Juli 2025.
Dari laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Batu melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti. Setelah keterangan dan barang bukti dikumpulkan petugas langsung melakukan penangkapan seorang tersangka berinisial FS (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FS yang diketahui teman dari korban diamankan di kediamannya di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Malang pada Jumat 4 Juli 2025 malam. Dari pengembangan yang dilakukan petugas kembali menangkap 2 tersangka lain berinisial SF dan YN warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon.
"Untuk SF dan YN ini kami tangkap pada Sabtu 5 Juli 2025 sekitar jam dua dini hari saat pesta miras di sebuah cafe," ungkap Joko kepada detikJatim, Sabtu (5/7/2025).
Ketiga tersangka ini ditangkap karena memeras korban dengan lebih dulu menyampaikan tuduhan bahwa korban membawa dan memiliki uang palsu. Korban diancam akan ditahan jika tidak memberikan uang tebusan senilai Rp 25 juta.
"Jadi korban diancam akan ditahan di Polres Batu. Jika ingin dilepaskan korban diminta untuk membayar Rp 25 juta oleh SF dan YN yang saat itu mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polres Batu," terang Joko.
"Korban sempat ditahan atau disekap di rumah FS di hari yang sama pada 21 Juni 2025 saat SF dan YN menangkap korban. Keesokan harinya 22 Juni 2025 korban menelpon istri dan meminta untuk menyiapkan uang tebusan," imbuhnya.
Istri korban pun mengupayakan untuk mencari uang dan hanya mendapat Rp 20 juta. Setelah dilakukan negosiasi, para tersangka menerima uang Rp 20 juta itu dan pada akhirnya melepaskan korban.
"Keesokan harinya korban sempat bertanya kepada FS untuk mengambil sepeda motor dan handphone yang sebelumnya sempat disita oleh SF dan YN ketika melakukan penangkapan. Tapi FS mengatakan bahwa barang-barang tersebut masih belum bisa dikembalikan karena menjadi barang bukti di Polres Batu," tutur Joko.
Ketiga tersangka dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. FS ini sebagai rekan yang mengenal korban dan otak dari aksi pemerasan. Sedangkan SF dan YN berpura-pura menjadi petugas kepolisian.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 368 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(dpe/abq)