Pria berusia 20 tahun di Sumenep mengaku sudah mencuri sejak usia 14 tahun. Dia sampaikan itu di hadapan polisi usai tertangkap mencuri elpiji 3 kg.
Warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep berinisial SB itu adalah residivis yang sudah beberapa kali mendekam di bui karena mencuri.
SB yang masih bujangan kembali ditangkap setelah upayanya mencuri elpiji tabung 3 kg dengan mendongkel pintu diketahui oleh pemilik warung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi Kapolres Sumenep, SB mengaku dirinya sudah 7 kali tertangkap karena mencuri di sejumlah tempat di Sumenep.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian dan sudah 7 kali menjalani hukuman di penjara," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Senin (23/10/2023).
Di hadapan Edo, SB mengaku pernah mencuri mobil, sepeda motor, dan ponsel. Dia bahkan pernah mencuri becak hingga uang tunai senilai Rp 30 juta.
SB pun mengaku sudah akrab dengan tindakan kriminal sejak masih berusia 14 tahun. Hasil mencuri itu dia sebut untuk membeli rokok.
"Untuk membeli rokok, Pak. Sama beli sepeda (motor)," katanya kepada Edo.
Kini, ketika dirinya kembali ditangkap dan harus berada di balik jeruji besi lagi, SB mengaku insaf dan menyatakan keinginan untuk berubah.
"Bagaimana kamu akan berubah?" tanya Kapolres Edo.
"Menikah, Pak," kata SB.
Kapolres menyatakan kesanggupan untuk membiayai pernikahan SB bila dirinya sudah menemukan pujaan hati dan benar-benar mau berubah.
Edo juga mengaku akan memfasilitasi bila SB harus menikah saat menjalani masa hukuman di Polres Sumenep.
(dpe/iwd)